Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gaji Tak Dibayar, Honorer Kelurahan Jambret Pakai Baju Dinas
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 10-11-2011 | 16:17 WIB
M.SyukurHonor_Lurah_Jambret_Pakai_Dinas_PNS.JPG Honda-Batam

M.Syukur, Honorer kelurahan yang menjambret pakai pakaian Dinas PNS

TANJUNGPINANG, batamtoday - Seorang honorer di Kelurahan Dabo Singkep bernama M. Syukur mengaku terpaksa menjambret dengan menggunakan baju dinas PNS lantaran gaji dan upah tebas kebun tak dibayarkan oleh sang lurah.

Hal tersebut dikatakan Syukur kepada Majelis Hakim Morgan, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang saat digelar sidang lanjutan atas kasus penjambretan pada Kamis (10/11/2011).

"Saya panik, pak hakim. Gaji honor dan uang tebas kebun tak dibayar-bayarkan lurah, beberapa kali saya minta, selalu dikatakan nanti-nanti terus, sementara kebutuhan keluarga saya mendesak," kata Syukur dengan polosnya.

Terdakwa juga mengatakan selama ini dirinya sebagai honor di Kelurahan Dabo, hanya oleh lurah yang bernama L. Mizar sebedar Rp250 ribu per bulan, dan saat disuruh menebas kebun orang, upah tebasnya juga tidak kunjung dibayarkan.

Lantaran panik dikejar kebutuhan, Syukur yang telah gelap mata akhirnya menjambret sebuah tas milik Trisnawati pada Senin (22/8/2011) sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban, Trisnawati, yang merasa mengenal pelaku penjambretan atas dirinya lantas meghubungi suaminya dan memberitahukan ciri-ciri serta baju PNS tanpa logo yang digunakan terdakwa. Selanjunya, korban dan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lingga.

"Saat dia menarik tas, saya memang kenal mukanya dan juga jenis bajunya, kalau dia adalah honorer di Kelurahan Dabo," kata Trisnawati dalam kesaksianya.

Tragisnya, terdakwa yang saat itu dipanggil dan didatangi korban bersama sejumlah warga lainnya, masih sempat berkelit dengan 'aksi sulap'nya, membuka jok motornya sambil memegangi handphone dan dompet korban.

"Liat lah mana ada, bukan saya yang mengambil,'' ujar korban, menirukan ungkapan terdakwa.

Namun setelah dilakukan pengecekan kedua kali oleh polisi, terdakwa M. Syukur  tidak dapat berkelit, karena polisi berhasil menemukan handphone Nokia E-63 bersama dompet dan uang korban yang dijambretnya di dalam jok motornya.

Seketika itu, Syukur langsung dijebloskan ke penjara dan menjadi pesakitan serta didakwa dengan pasal 363 jo 362 KUHP. Setelah dikembangkan, selain menjambret Trisnawati, Syukur juga diketahui melakukan penjambretan di sejumlah TKP lainnya di Dabo Singkep. Sidang akan dilanjutkan kembali pada minggu mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.