Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diprotes Warga, Disdik Lingga Tetap Laksanakan PPBD Sesuai Zona Wilayah
Oleh : Bayu Yiyandi
Selasa | 11-07-2017 | 16:02 WIB
Kabid-Disdik-Lingga1.gif Honda-Batam
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, Zamruddin. (Foto: Bayu)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lingga menyatakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sesuai dengan zona wilayah sekolah terdekat harus tetap dilaksanakan meski terasa berat bagi setiap orang tua siswa.

"Aturan itu dari pusat, jadi kita harus ikuti. Aturan maupun kebijakan ini juga bagus, aeharusnya orang tua siswa ataupun masyarakat bisa memahami ini. Buat apa daftarkan anak ke sekolah yang jauh, kalau sekolah yang dekat ada. Ya kan," ujar kepala Dinas Pendidikan Lingga melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Zamruddin kepada media ini, Selasa (11/7/2017).

Zamruddin menjelaskan, aturan dan kebijakan itu dibuat agar tidak terjadi penumpukan siswa di setiap sekolah. Apalagi sekolah tersebut adalah sekolah yang difavoritkan.

"Kita tahu kalau di Lingga ini jarang terjadi penumpukan siswa. Tapi sekolah yang kita bangun untuk pemerataan pendidikan dulunya tidak diisi kan mubazir. Karena siswa lebih memilih sekolah yang favorit," ungkapnya.

Seperti keluhan dari para orang tua siswa yang berada di Desa Nerekeh mengenai zona wilayah sekolah, Zamruddin katakan mau tak mau itu tetap harus dijalankan. Karena Nerekeh berada di zona wilayah SMPN 2 Lingga Desa Musai, Kecamatan Lingga bukan SMPN 1 Lingga.

"Pemerintah pusat memberikan bantuan beasiswa atau lainnya kepada siswa berdasarkan zona wilayah sekolah. Jika tidak maka akan rugi siswa itu sendiri," terangnya.

Sebenarnya, lanjut Zamruddin kebijakan ini boleh dikecualikan asal sekolah yang berada di satu zona tidak memiliki kapasitas tampungan siswa yang melebihi. Kemudian pengecualian yang kedua, sekolah juga boleh menampung siswa dari luar zona hanya 1 atau 2 orang jika tidak ada pengecualian yang diatas. Asalkan siswa itu berprestasi dengan nilai tertinggi.

"Kalau siswa itu memiliki prestasi dengan nilai UN tertinggi entah itu di tingkat kabupaten, dia boleh bersekolah di sekolah favorit," terangnya.

Ditambaklan, Mendikbud membuat kebijakan ini agar pendidikan setiap sekolah itu unggul. Tidak hanya satu atau dua sekolah saja. "Yang namanya sekolah kan sama aja, sama sama belajar. Untuk guru juga sudah memiliki sertifikasi, jadi kita harapkan para orang tua bisa memaklumi ini lah," tutupnya.

Editor: Yudha