Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Karut Marut PPDB di Kepri

Evaluasi PPDB, Diknas Kepri Kumpulkan Seluruh Kepala Sekolah Besok
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 10-07-2017 | 17:50 WIB
Ilustrasi-PPDB.gif Honda-Batam
Ilustrasi PPDB (Sumber foto: Bisnis Bandung)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Evaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Kepri, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri,Selasa (11/7/2017) besok, akan mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMK sederajat di Provinsi Kepri.

Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Atmadinata mengatakan, secara umum pelaksanaan PPDB di 7 kabupaten/kota di Kepri, sudah terlaksana dengan baik kecuali Batam. Banyak siswa baru yang mendaftar di sekolah SMA/SMK Negeri sederajat, tidak tertampung akibat terbatasnya kuota siswa yang diterima.  

"Untuk SMA dan SMK Negeri di 6 kabupaten/kota di Kepri, meliputi, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Lingga, Anambas dan Natuna tidak ada masalah. Seluruh siswa dan siswinya dapat tertampung," ujar Atmadinata pada BATAMTODAY.COM, Senin (10/7/2017).

Untuk mengetahui data riil dan sekaligus melakukan evaluasi PPDB 2017/2018 di Kepri itu, seluruh Kepala Sekolah akan dikumpulkan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

Untuk Tanjungpinang, tambah Atmadinata, mestinya seluruhnya tertampung, hanya saja sebagian siswa dan orangtua siswa, cenderung mendaftarkan anaknya di sejumlah SMA Favorit, sehingga sejumlah sekolah lainya kekurangan calon siswa baru.

Demikian juga di Lingga, dari 30 orang siswa yang tidak tertampung di SMA Negeri 1, akan diarahkan ke SMA 2 Lingga, karena sekolah tersebut masih kekurangan siswa sekitar 90 orang dan jarak antara SMA 1 dan 2 Negeri Lingga hanya sekitar beberapa Kilometer.

Sebagaimana pemberlakuaan sistim zonasi dan banyaknya persyaratan PPDB tingkat SMA/SMK sederajat 2017/2018 di Provinsi Kepri, membuat sejumlah orangtua murid bingung dan penerimaan siswa baru di Kepri karut marut.

Selain menetapkan zonasi sekolah berdasarkan domisili atau tempat tinggal siswa, adanya persyaratan tambahan yang ditetapakan sekolah, seperti surat berkelakuan baik dari sekolah asal, pelampiran raport semester 1,3 dan 5, serta penyerahan hasil nilai UN, KK,KTP serta surat keterangan domisili dari RT dan RW, menambah repotnya sejumlah siswa dan orangtua yang melakukan pendaftaran.

Permintaan surat berkelakuan baik dari sekolah asal juga menjadi syarat tambahan yang diberlakukan semua sekolah. Padahal yang sekolah dan yang mau mendaftar tersebut adalah anak yang baru lulus SMP sederajat, bukannya bekas narapidana atau pernah melakukan kejahatan kriminal.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran calon siswa baru untuk SMA/SMK sederajat di Provinsi Kepri 2017 langsung ditangani Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan panitia penerimaan siswa baru di masing-masing sekolah.

Pengumuman PPDB itu ditempel di masing-masing sekolah di papan pengumuman. Sedangkan pelaksanaan PPDB itu hanya berlangsung selama 4 hari, dari tanggal 3 sampai dengan 7 Juli 2017.

Di Kota Tanjungpinang, PPDB SMA/SMK, dibagi menjadi? 4 zonasi, yang meliputi zona I meliputi SMA Negeri 1,3 dan 5 Tanjungpinang. Zona II meliputi SMA Negeri 2 dan 4 dan zona III meliputi SMA Negeri 6, serta Zona IV meliputi SMA Negeri 7.

Setiap sekolah, diberikan kewenangan menerima siswa yang nilai rata-rata UN-nya terendah dan akan diumumkan setelah penerimaan siswa baru ditutup. Siswa hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah, dengan menarik nilai UN asli saat mendaftar.

Pengumuman bagi yang dinyatakan diterima akan dilaksanakan pada 10 Juli 2017 dan pada 4,5 dan 6 Juli 2017 akan diberi tahu batas nilai yang diterima.

Pendaftaran ulang bagi peserta didik yang diterima dilaksanakan pada tanggal 11-12 Juli 2017 dan bagi peserta didik yang tidak melakukan pendaftaran ulang, dianggap gugur dan mengundurkan diri.

Editor: Udin