Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Balai Karimun Bekuk 2 Pencuri HP di Sei Lakam
Oleh : CR-16
Senin | 10-07-2017 | 10:26 WIB
maling-hp-01.gif Honda-Batam
Kapolsek Balai Karimun, AKBP Lulik Febyantara saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Balai Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Balai Karimun berhasil mengungkap pencurian handphone yang terjadi awal Juli 2017 lalu. Pencuri dan penadah berhasil diringkus pada Minggu (9/7/2017), setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Dua tersangka yang telah dijebloskan ke penjara itu, yakni Muhammad Dartoni (21) dan Zulfan (35). Keduanya melakukan pencurian di kawasan Sei Lakam yang mengakibatkan korban Febri Unria Oktaviangga (26) kehilangan satu unit Samsung Galaxy Tab 3.

Kapolsek Balai Karimun, AKBP Lulik Febyantara, menerangkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Muhammad Dantoni di kediamannya kawasan Sei Lakam. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Samsung Galaxy Tab 3.

"Awalnya kita berhasil menangkan Muhamad Dantoni dan mengamankan barang bukti," kata Lulik, Minggu (9/7/2017).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan satu nama lainnya, yakni Zulfan yang diketahui sebagai tersangka utama.

Berdasarkan keterangan tersangka, unit Reskrim kembali melakukan pengejaran. Alhasil, Zulfan pun berhasil ditangkap dengan barang bukti satu unit handphone merek Oppo A37 warna Gold yang diduga hasil curian.

"Kasus ini masih terus kita kembangkan. Untuk kedua tersangka kita jerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.

Editor: Gokli