Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kehadiran Hanya 71,3 Persen

Begini Modus ASN di Anambas Tak Ngantor Usai Libur Lebaran
Oleh : Alfreddy Silalahi
Sabtu | 08-07-2017 | 12:26 WIB
PNS11.gif Honda-Batam
Ilustrasi ASN. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Jumlah pegawai yang hadir di Lingkungan Pemkab Anambas hingga 7 Juli 2017 hanya mencapai 71,3 persen, atau dari 1.350 jumlah pegawai yang berada di Tarempa hanya berkisar 963 pegawai yang turut terhadap surat edaran Kemenpan RB.

"Dari hasil sidak rutin kami, kehadiran pegawai berkisar 71,3 persen. Ini melingkupi seluruh pegawai yang bertugas dan berkantor di Tarempa, termasuk didalamnya Pegawai Kelurahan dan Pegawai Kecamatan," ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Sumbner Daya Manusia, Badan Kepegawaian Kabupaten Kepulauan Anambas, Tony Karnain, Sabtu (8/7/2017).

Tony menguraikan, pegawai yang tidak hadir memiliki berbagai macam alasan, yakni dinas luar sebanyak 15 orang, dinas dalam 40 orang, izin 167 orang, cuti tahunan 60 orang, sakit 35 orang dan tanpa keterangan 70 orang.

"Persentase yang tidak hadir berkisar 28,7 persen. Didalamnya sudah termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT)?. Mengenai pegawai yang cuti, sebelumnya kami sudah mengirimkan himbauan kepada OPD masing-masing, jadi pegawai yang cuti itu merupakan rekomendasi dari kepala OPD," ujarnya.

Dia menegaskan, bagi pegawai yang tidak ?hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanski sesuai Peraturan Pemerintah no 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menurutnya, sanski tersebut diturunkan sesuai keputusan Bupati dan Wakil Bupati.

"Pemberian sanskinya tergantung Pimpinan, apakah sanksi ringan, sedang atau berat. Kalau pemotongan tunjangan kesejahteraan bagi PNS dan pemotongan gaji bagi PTT itu tetap berjalan ditambah sanski dari Pimpinan," ujarnya.

Tony mengelak ketika disinggung mengenai Kepala OPD melindungi bawahannya. "Kami belum ada mendapati Kepala OPD melindungi bawahan. Seandainya kedapatan maka langsung diberikan teguran hingga sanski pencopotan jabatan," tegasnya.

Informasi yang dihimpun dilapangan, sejumlah pegawai melanjutkan libur usai ?cuti bersama hari raya idul fitri bermoduskan dinas luar atau dinas dalam. Bahkan ada oknum pegawai semasa libur mendapat fasilitas dari APBD, atau dengan kata lain liburan dengan mengandalkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Editor: Yudha