Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terangsang Lihat Tubuh Molek, Warga Seibeduk Ini Nekat Remas Payudara Gadis Belia
Oleh : Yosri Nofriadi
Jum\'at | 07-07-2017 | 13:50 WIB
Sigiarto1.gif Honda-Batam
Sigiarto pelaku remas payudara gadis ABG. (Foto: Yos)

BATAMTODAY.COM, Batam - Entah apa yang ada di benak Sigiarto (43), warga Seibeduk, hingga nekat berbuat cabul dengan meremas payudara wanita yang masih di bawah umur, ML (14). Aksi bejatnya itu dilancarkan di Jalan Perumahan Mangsang Lestari, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Seibeduk, Jumat (7/7/2017).

Kapolsek Seibeduk AKP Rizani mengatakan, kejadiannya berawal saat korban mengendarai sepeda motor dari rumah untuk membeli kerupuk di minimarket. Korban diikuti pelaku yang juga menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan pelaku memepet korban. Saat berdampingan pelaku tiba-tiba meremas payudara korban dengan sekuat tenaga.

"Saat pelaku meremas payudaranya, korban pun berteriak meminta tolong. Mendengar korban berteriak, pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri," ujar Rizani, Jumat (7/7/2017).

Rizani menceritakan, setelah kejadian korban yang langsung kaget kemudian berteriak sehingga pengendara di belakang korban mengetahui kejadiannya. Awalnya pelaku mencoba kabur sehingga terjadi kejar-kejaran di jalan raya.

Namun, warga yang mengejar pelaku berhasil menangkapnya. Mendapat informasi itu, Polsek Seibeduk mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa. "Pelaku sempat dihakimi massa. Beruntung pelaku terselamatkan saat petugas kita datang ke lokasi," ujarnya lagi.

Kepada polisi pelaku menggakui perbuatanya. Dia mengaku nekat karena terangsang dan tergoda dengan bentuk tubuh korban. Pelaku nekat meremas payudara korban meski sedang berkendara. "Pelaku tergoda dengan bentuk tubuh korban, padahal pelaku ini sudah memiliki istri dan anak," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku diancam maksimal 15 tahun kurungan penjara," kata Rizani.

Editor: Yudha