Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bahas Ranperda Naker, DPRD Panggil Pengusaha
Oleh : Ocep/Dodo
Rabu | 09-11-2011 | 18:37 WIB

BATAM, batamtoday - Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Ketenagakerjaan DPRD Kota Batam akan mengundang  pihak pengusaha untuk membahas rinci penolakan dan menerima masukan dari pelaku usaha terhadap  pembahasan Ranperda tersebut.

Mawardi Harni, Ketua Pansus Ranperda Ketenagakerjaan mengungkapkan pihaknya akan menjadwalkan  pertemuan dengan kalangan pengusaha dalam proses pembahasan Ranperda.

"Minggu depan kita harapkan bisa mengundang pihak pengusaha," ujarnya hari ini, Rabu (9/11/2011).

Menurutnya, pengusaha tidak perlu mendinamisir reaksinya sedemikian rupa di media-media massa seperti yang berlaku beberapa waktu terakhir.

"Kepada kawan-kawan pengusaha marilah kita duduk bersama untuk membahas ini. Jangan hanya mempersoalkan hal-hal yang tidak terlalu substansi seperti tempat penitipan bayi atau hal-hal lain yang secara nasional sudah diatur," paparnya.

Adapun pertemuan dengan pengusaha akan dilakukan setelah pihaknya menyelesaikan pembahasan internal.

"Kami bekerjasama dengan Synergi Cosultant dari Universitas Islam Indonesia untuk mengakhiri pembahasan internal terakhir setelah dengan dinas-dinas terkait. Setelah itu baru dengan pihak pengusaha, pihak pekerja dan elemen-elemen masyarakat lainnya," jelasnya.

Dia menjamin pembahasan Ranperda tidak ada yang ditutup-tutupi dan tidak pula harus mengejar waktu  karena harus dibahas sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Sebenanya perusahaan-perusahaan asing sangat mematuhi aturan di mana-mana, jadi jangan berkilah mereka akan pergi," kata Mawardi.

Dan pada kenyataannya di banyak kasus yang pernah dia temui, orang-orang Indonesia yang bekerja di  perusahaan asing itulah yang mengurangi hak-hak pekerja.

Karena itu dia meyakini bahwa pengusaha tidak akan diberatkan dengan adanya Perda Naker karena mereka malah akan lebih ringan karena tidak akan sering lagi terjadi demo pekerja akibat banyaknya permasalahan ketenagakerjaan.

Lebih jauh dia juga menjelaskan dalam Ranperda tidak ada tercantum pengusaha wajib membangun BLK di industrinya mengingat BLK sendiri adalah tanggungjawab pemerintah.

Perusahaan, katanya, dibolehkan melaksanakan pelatihan ketenagakerjaan baik untuk karyawannya maupun kepada masyarakat umum.

"Hal itu pun secara prinsip sudah diatur oleh UU Penanaman Modal dimana perusahaan yang memekerjakan  tenaga kerja asing harus didampingi oleh tenaga kerja lokal yang bertujuan untuk mentransformasi ilmu pengetahuan dan teknologi," terang politisi PAN itu.