Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Saber Pungli Karimun Jerat Pasal Berbeda ke Tersangka OTT Pantai Pelawan dan Pongkar
Oleh : CR-16
Kamis | 06-07-2017 | 17:02 WIB
Kasat-Reskrim-Karimun.gif Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Dwihatmoo Wiraseno (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Berkas perkara "penarikan retribusi ilegal" di Pantai Pelawan dan Pantai Pongkar yang beberapa waktu lalu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) serta menyeret Kepala Desa dan Bendahara Desa itu, terus dilengkapi unit penindakan Tim Saber Pungli Karimun.

Kasat Reskrim Polres Karimun yang juga Kepala Unit Penindakan Tim Saber Pungli Karimun, AKP Dwihatmoo Wiraseno mengatakan, pihaknya sedang melengkapi berkas berdasarkan keterangan saksi ahli korupsi dan juga keterangan dari Pemerintah Daerah Karimun. Untuk kedua kasus tersebut disangkakan dengan pasal yang berbeda.

"Berdasarkan keterangan saksi ahli korupsi dan juga keterangan dari Pemda, untuk itu berkas sedang kita lengkapi. Untuk kedua kasus tersebut kita sangkakan dengan pasal yang berbeda," ujar Dwi saat ditemui diruangannya, Kamis (6/7/2017)

Saat ini, Kades dan Bendahara Desa Pangke Barat menjadi tersangka korupsi dalam kasus OTT di Pantai Pelawan beberapa waktu lalu. Sedangkan di Pantai Pongkar, petugas menetapkan 2 warga desa sebagai tersangka pemerasan, sehingga dikenakan Pasal 368 KUHP.

"Kasus masih terus berjalan dan berkas sedang dilengkapi, untuk saat ini masih 4 tersangka OTT di Pantai Pelawan dan Pantai Pongkar," ujarnya

Dia mengatakan, untuk kasus tersebut pihaknya akan menyelesaikan pemeriksaan secepatnya, sehingga dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dapat diproses lebih lanjut.

"Kita akan terus melakukan pendalaman agar kasus ini dapat dengan cepat dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya

Lebih jauh Dwi menjelaskan, pada kasus penangkapan tersangka pungutan liar (pungli) ini, petugas belum melakukan penahanan. Hanya saja tersangka dikenakan wajib lapor ke Mapolres Karimun.

"Kita tidak menahan ke-4 orang tersangka, namun mereka tetap wajib lapor," katanya.

Editor: Udin