Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Bersikukuh Bahas Ranperda Naker
Oleh : Ocep/Dodo
Rabu | 09-11-2011 | 18:29 WIB

BATAM, batamtoday - DPRD Kota Batam berkukuh untuk tetap melakukan pembahasan Ranperda Ketenagakerjaan meskipun mendapat penolakan dari kalangan pengusaha dan sejumlah elemen masyarakat.

 

Ketua Pansus Ranperda Naker Mawardi Harni mengatakan, pembahasan Ranperda Ketenagakerjaan akan tetap  berjalan karena sudah disepakati oleh DPRD.

"Walaupun ada penolakan, Ranperda ini tidak bisa dihentikan karena ini kerja pemerintah," ujarnya  hari ini, Rabu (9/11/2011).

Dijelaskannya, hingga kini Pansus masih membahas daftar isian masalah (DIM) Ranperda dengan mengundang dinas-dinas terkait.

Ranperda Ketenagakerjaan nantinya akan lebih difokuskan pada pengaturan aspek-aspek perlindungan  kepada pekerja, seperti keselamatan kerja serta pemenuhan upah minimum dan upah lembur.

"Sebetulkan kalau kita memahami bersama, hal-hal inilah yang memicu pekerja menunjukkan ketidakpuasannya sepetri dengan berdemo karena tidak dijalankan itu. Kalau tidak ada demo mendemo kan aman-aman juga pengusaha dan produksi berjalan terus," jelasnya.

Dalam melakukan pembahasan, katanya, DPRD Batam mengacu pada dasar-dasar hukum dan kalaupun nantinya  adan benturan kepada undang-undang yang ada di atasnya, pasti pemerintah akan menolaknya.

"Jangankan sampai pusat, sampai Gubernur saja kalau ini bertentangan pasti akan ditolak, jadi pengusaha tidak perlu khawatir" ujar dia.

Selain itu dia juga menjelaskan, dalam menyusun Ranperda Naker, DPRD Batam tidak melakukan penjiplakan aturan sejenis dari daerah lain. Terlebih hal itu tidak dapat dilakukan karena Kota Batam memiliki industri yang berbeda dari daerah lain.

Batam banyak memiliki masalah ketenagakerjaan yang lebih spesifik dibandingkan dengan daerah lain seperti dalam proyek-proyek pengerjaan kapal.

Dimana banyak pekerja galangan kapal yang diberikan kontrak kerja selama sebulan dan pembayaran upah  lembur yang disamaratakan antara hari biasa dengan hari libur. Ini banyak terjadi di perusahaan-perusahaan sub-konraktor (subcon) dimana proyek-proyek pengerjaan  kapal selalu melibatkan perusahaan-perusahaan subcon.

DPRD banyak menemui pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan-perusahaan subcon, khususnya dalam hal keselamatan kerja. Banyak pekerja yang harus mengkredit baju kerja dan alat keselamatan kerjanya ke perusahaan, padahal  pengadaannya itu sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan.

"Insya Allah, Perda ini nantinya bermanfaat bagi masyarakat Batam khususnya kalangan pekerja dan  pengusaha," katanya.