Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pedofilia asal Inggris

Henry, Penjahat Internasional Buronan Mabes Polri dan Polisi Inggris
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 09-11-2011 | 17:26 WIB
Juhrin-Pasaribu.gif Honda-Batam

Juhrin Pasaribu, kuasa hukum Henry Futherstone Park.

BATAM, batamtoday - Henry Futherstone Park (61), tersangka pedofilia atau pelecehan seksual terhadap anak pertama kali dilaporkan oleh Komisi Perlindungan dan Anak di Inggris ke Kepolisian Inggris berdasarkan temuan foto-foto porno anak di bawah umur yang di-upload tersangka di blog pribadi miliknya.

 

"Dia (tersangka, red) menjadi buronan polisi di dua negara atas kasus pelecehan seksual," ujar Juhrin Pasaribu, Kuasa hukum tersangka kepada batamtoday, Kamis (9/11/2011) di kantornya.

Berdasarkan laporan itu, selanjutnya dilakukan penyidikan oleh Kepolisian Inggris yang menangani kejahatan Cybercrime dan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri untuk melacak keberadaan pelaku yang terakses berada di Indonesia.

"Laporan awalnya di Mabes Polri, dan setelah ditetapkan sebagai pelaku peng-upload foto-foto porno tersebut didapat pelaku berada di Batam," terangnya.

Meskipun laporan awalnya di Mabes Polri dan negara asal tersangka di Inggris, tetapi Locus dan Tempus Delicti (tempat dan waktu terjadinya tindak pidana) di Batam. Maka proses hukum tetap dilakukan di Batam.

"Meski laporan awal di Inggris dan Mabes Polri, tapi locus delicti di Batam. Jadi kita harap pemeriksaan tetap dilaksanakan di sini," terang Nixon Situmorang yang juga merupakan kuasa hukum tersangka.

Kedua pengacara ini merasa tertarik dalam menangani kasus ini dalam memberikan pembelaan terhadap tersangka, mengingat banyak berhubungan dengan hukum internasional. Sebab untuk proses hukum melibatkan hukum dua buah negara yang otomatis banyak perbedaannya.

"Ini kasus menarik, sebab melibatkan hukum internasional dalam penanganan kasusnya," lanjut Nixon.

Dalam kasusnya sendiri, tersangka sangat koorperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik dalam setiap pemeriksaan maupun olah TKP yang dilakukan Petugas dari Mabes Polri.

"Ini bukan sekedar pembelaan dari kita, tapi azas praduga tidak bersalah tetap kita kedepankan dalam kasus ini. Sebab jika tersangka tidak koorperatif sulit bagi polisi untuk mengungkap ini semua," terangnya.

Sebab bisa saja tersangka mengelak atas tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada dirinya. Pihak kepolisian juga harus kerja ekstra keras dalam kasus ini dengan melibatkan saksi ahli bidang IT untuk mengungkap kasus ini.

"Sebab di indonesia kasus yang dituduhkan telah melanggar UU pornografi, tetapi belum tentu dengan negara asal tersangka. Sebab foto-foto itu di-upload di Inggris," lanjut Nixon.

Menurutnya, di Inggris sendiri belum tentu gambar telanjang para korban yang di-upload di blog pribadi itu merupakan foto porno karena perbedaan hukum kedua negara.