Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gagahi Isteri Orang, Ketua RT dan Pasangannya Diadili
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 09-11-2011 | 17:17 WIB
Berjinah_Pak_RT_Muhammad_Nor_disidang_di_PN_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

Berzinah, Pak RT Muhammad Nor disidang di PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tertangkap basah mengagahi isteri orang, seorang ketua RT di Kelurahan Tembeling, Muhammad Nor (29) dan pasangan selingkuhnya Mulfa Indah Sari (29) didakwa pasal 284 ayat 2 KUH Pidana tentang Perzinahan oleh Jaksa Penuntut Umum Lexy SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(9/11/2011). 

Kepada wartawan, Lexy mengatakan penangkapan dua insan berlainan jenis dan telah menikah ini dilakukan sendiri oleh korban At yang tidak lain adalah suami terdakwa  Mulfa Indah Sari, bersama rekan-rekanya, Hendrik, Azril dan Syarifuddin di kamar 0109 Hotel Sakura Tanjungpinang sekitar pukul 04.30 WIB, Jumat (1/7/2011) lalu.

Saat ditemukan di dalam kamar, terdakwa Mulfa sedang menggunakan handuk pada bagian bawah tubuhnya, sementara Muhammad Nor sedang mengenakan celana pendek. 

Berdasarkan keterangan kedua terdakwa, juga mengakui setelah masuk ke dalam hotel tersebut, keduanya sempat melakukan persetubuhan selama 10 menit dan membersihakan diri, sebelum akhirnya digrebek.

Selain membacakan dakwaan, dalam sidang kasus perselingkuhan, RT dengan ibu rumah tangga ini, juga menhadrikan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk suami dan abang terdakwa Mulfa. 

Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Morgan SH ini, akan kembali dilaksanakan pada minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya