Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Hakim Ad Hock Tipikor Dilantik

Tersangka Korupsi se-Kepri akan Disidangkan di PN Tanjungpinang
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 09-11-2011 | 16:30 WIB
Hakim_Adhock.JPG Honda-Batam

Ketua PN Tanjungpinang Setya Budi SH melantik tiga hakim ad hock Tipikor di PN Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daerah masih menjadi polemik seiring dengan banyaknya tersangka korupsi yang dibebaskan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Setya Budi SH tetap menyumpah dan mengangkat tiga hakim ad hock Tipikor yang akan bertugas.

Ketiga hakim Tipikor yang disumpah dan dilantik itu masing-masing, Jonni Gultom SH, Lindawati SH, dan M. Fatan Riyadhi SH, dilantik berdasarkan Surat Keputuan Ketua Mahkamah Agung RI nomor:159/KMH/SK/X/2011, yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2011 lalu. Ketiganya diambil sumpah dan dilantik pada Rabu (9/11/2011).

Jonni Gultom SH, MH sebelumnya merupakan mantan pengacara di Batam, sedangkan Lindawati SH adalah mantan panitera di pengadilan Agama Tanjungpinang. Sedangkan, M. Fatah Riyadhi SH, merupakan, mantan PNS-BPN Kota Batam, yang lulus dan diangkat dalam rekruitment hakim ad hock Tipikor oleh Mahkamah Agung. 

Setya Budi dalam amanahnya mengatakan pengambilan sumpah dan pelantikan ketiga hakim ad hock Tipikor di PN Tanjungpinang ini, merupakan implementasi UU nomor 46 tahun 2009, tentang Tipikor, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan 15 Pengadilan Tipikor di ibu kota provinsi di Indonesia, berdasarkan Peraturan Mahakamah Agung nomor:061 tahun 2011 tentang pembentukan pengadilan tipikor. 

"Dengan dilantiknya, tiga hakim Tipikor di PN Tanjungpinang ini, mulai saat ini, pelimpahan sejumlah kasus lorupsi di kabupaten/kota Provinsi Kepri sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang," ujarnya.

Setya Budi juga menekankan pada tiga hakimTipikor yang dilantik, agar dapat melaksanakan tugas dengan tanggung jawab, jujur dan dan profesional. Selama ini, prosedural proses hukum dengan Justic sistim melalui 4P yang meliputi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemutusan sudah berjalan dengan baik.

"Dan dengan dilantik dan diambilnya sumpah ketiga hakim ad hock tipikor di PN Tanjungpinang ini, hendaknya dapat menyesuaikan diri, dan dapat melakukan koordinasi dengan instansi lain, dalam penegakan hukum di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang," pungkasnya.