Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Timses Ria-Zainal Rencana Adukan Kecurangan ke MK
Oleh : Dodo
Kamis | 06-01-2011 | 11:39 WIB

Batam, batamtoday - Tim sukses pasangan nomor urut dua dalam Pilkada Batam, Ria Saptarika-Zainal Abidin, berencana akan mengadukan berbagai kecurangan yang terjadi dalam prosesi pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan

"Namun kita akan coba pelajari dahulu berbagai laporan kecurangan yang berasal dari saksi-saksi dan akan mengonsultasikannnya dengan tim kampanye serta kandidat," kata M. Zilzal, ketua Tim Advokasi pasangan Ria-Zainal kepada batamtoday, Kamis, 6 Januari 2010.

Zilzal mengatakan temuan kecurangan itu terbungkus dalam berbagai modus seperti ketidaknetralan KPPS maupun pembagian uang kepada pemilih banyak ditemukan di berbagai tempat di Batam baik di mainland maupun hinterland.

Dia menyebutkan modus kecurangan yang paling fatal adalah pembagian uang kepada pemilih karena memiliki pengaruh yang cukup signifikan dalam keputusan memilih.

"Bagi-bagi uang itu banyak ditemukan di wilayah Batam Kota dan Sekupang maupun wilayah lain yang merupakan kantong-kantong suara dari PKS," kata dia.

Selain itu, timses Ria-Zainal juga menemukan modus kecurangan lainnya dengan cara membagi-bagikan semen, subsidi pembelian beras dan pembagian kartu undangan pemilih dengan dibarengi pemberian beras yang diikuti 'pesan sponsor' untuk memilih pasangan tertentu.

Bahkan, lanjut dia, ada modus dari beberapa KPPS memberikan sejumlah uang kepada saksi yang menurutnya hal ini merupakan bentuk kecurangan.

Terhadap berbagai temuan tersebut, Timses Ria-Zainal akan melakukan evaluasi dan mempelajari secara komprehensif.

"Minimal temuan itu kita adukan ke Panwaslu Kota Batam dan apabila memungkinkan akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Hasil-hasil penghitungan tidak resmi menyebutkan kalau pasangan Ria-Zainal yang diusung PKS dan Partai Golkar hanya memperoleh suara sebenyak 26 persen, sedangkan pasangan Ahmad Dahlan-Rudi yang diusung Partai Demokrat, PAN, PKB dan PKPI memperoleh 34 persen suara.

Berdasarkan peraturan KPUD Batam, karena pasangan Dahlan-Rudi mencapai raihan angka di atas 30 persen, maka Pilkada Batam kali ini hanya akan berlangsung satu putaran saja.