Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SMA/SMK Jadi Wewenang Pemprov, Beban Orangtua Makin Bertambah
Oleh : Siti Maysharah
Selasa | 04-07-2017 | 16:50 WIB
kepsek_sma_uban.jpg Honda-Batam
Sunaryono Kepala sekolah SMAN 1 Bintan Utara. (Foto: Sharah)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Sejak SMA sederajat jadi wewenang pemerintah Provunsi Kepri, biaya masuk sekolah untuk para calon siswa kurang mampu SMA/SMK sederajat Bintan, ermakin berat. Pasalnya, mereka tidak lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Hingga sekarang, belum ada bantuan dari Pemerintah Provinsi mengenai biaya masuk Sekolah Menengah Atas. Dan untuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) hanya ditanggung sebesar Rp 1 juta saja.

Kepala Sekolah SMAN 1 Bintan Utara, Sunaryono, kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, untuk standart pembiayaan siswa pertahunnya adalah Rp 3 juta.

"Biaya yang sudah ditanggulangi oleh BOS sebesar Rp 1,4 juta. Itu berarti, masih kurang Rp 1,6 juta lagi. Sampai saat ini, belum ada keputusan dari Gubernur. Apakah sisanya akan dibebankan ke sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) atau harus bagaimana," paparnya kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (4/7/17).

Menurutnya, jika biaya tersebut dibebankan ke spp maka perbulannya siswa akan dikenakan iuran sebesar Rp 130 ribu.

"Tanggal 11 mendatang, pihak komite akan rapat mengenai biaya masuk serta seragam sekolah. Tahun lalu biaya untuk seragam, spp dan uang pembangunan sekolah adalah 1.975.000 rupiah. Belum tahu di tahun ini apakah masih sama atau tidak. Semua tergantung keputusan dari pihak komite," jelas Sunaryono.

Kuota untuk penerimaan siswa baru di SMAN 1 Bintan Utara sebanyak 252 siswa dengan 2 pilihan jurusan yakni IPA dan IPS.

Editor: Dardani