Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masyarakat Lingga Diimbau Daftar Sekolah Sesuai Zona
Oleh : Bayu Yiyandi
Selasa | 04-07-2017 | 12:50 WIB
PPDB-Ilustrasi11.gif Honda-Batam
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). (Foto: Ilustrasi)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan Lingga menghimbau kepada masyarakat yang berada dibawah teknis wilayahnya untuk mendaftarkan anaknya ke masing-masing sekolah terdekat, baik itu Sekolah Dasar (SD) begitu juga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Himbauan itu disampaikan karena adanya peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 7 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa pembagian sekolah harus disesuaikan dengan zona wilayah.

"Iya kita himbau khususnya masyarakat dibawah UPTD kami dan juga tiap sekolah untuk menjalankan sesuai aturan yang ada. Ini juga berlaku kepada masyarakat Lingga umumnya," kata Razul, Kepala UPTD Kecamatan Lingga kepada media ini, Selasa (4/7/2017).

Dia menjelaskan, aturan tersebut disampaikan dengan tujuan agar masing-masing sekolah di wilayah Kecamatan Lingga dapat terisi sesuai dengan himbauan kementrian.

Karena menurutnya selama ini masing-masing siswa yang telah menamatkan SD nya maupun SMP, setiap ingin melanjutkan selalu terfokus dengan satu sekolah yang lebih favorit.

Jadi dengan adanya aturan Mendikbud itu, kata Razul para siswa dan orang tua wali murid dapat memakluminya begitu juga dengan kepala sekolah

"Zona, maksudnya disini keberadaan tempat tinggal calon siswa dengan sekolah yang mereka tujukan tidak jauh, supaya siswa terbagi dan tidak terfokus dengan satu sekolah saja. Selama ini, siswa lebih terfokus sengan sekolah yang menurutnya favorit seperti SMPN 1 Lingga dan SMAN 1 Lingga, sehingga sekolah yang lain mengalami kekurangan siswa," ujarnya.

Untuk itu dia mengharapkan kepada tiap sekolah sekali lagi dapat menjalankan aturan tersebut. Dan kepada orang tua siswa juga diharapkan bisa memaklumi itu. Sebab pihaknya sebulan yang lalu sebelum dimulainya pembukaan penerimaan mahasiswa baru untuk tahun ajaran 2017/2018 telah mensosialisasi aturan tersebut dengan menyurati ke 20 SD, 5 SMP, 1 MTS serta Pendidikan Anak Usia Dini 12 (PAUD) yang berada di wilayah teknisnya.

Pada bulan Mei 2017 lalu, UPTD sudah menyurati masing-masing SD dengan melampirkan aturan Kementerian tentang zona sekolah, dengan harapan siswa SD ingin masuk SMP supaya mendaftar ke SMP terdekat.

"Dalam aturan Mendikbud itu juga mengatur bahwa dalam satu lokal sekolah paling sedikit berjumlah 20 orang siswa dan paling banyak 28 orang siswa untuk SD. Kalau tingkat SMP siswa paling sedikit 20 siswa dan paling terbanyak 32 siswa. Jadi tidak ada kelebihan siswa, " terangnya.

Editor: Yudha