Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ormas di Batam akan Diverifikasi Tahun Depan
Oleh : Ocep/Dodo
Rabu | 09-11-2011 | 14:48 WIB
pebrialin.gif Honda-Batam

Pebrialin, Kepala Kantor Kesbangpolimas Kota Batam

BATAM, batamtoday - Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolimas) Kota Batam pada tahun depan akan memverifikasi kembali organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang sudah terdaftar hingga Oktober 2011.

Pebrialin, Kepala Kantor Kesbangpolimas Kota Batam, mengungkapkan pihaknya akan melakukan pendataan ulang terhadap ormas-ormas yang sudah terdaftar sebelumnya.

"Di 2012 kami akan melakukan verifikasi terhadap Ormas, baik kepengurusannya, sekretariatnya maupun aktivitasnya," ujarnya hari ini, Rabu (9/11/2011).

Dia menjelaskan, data yang ada di Kantor Kesbangpolimas Batam, jumlah Ormas yang sudah terdaftar hingga Oktober 2011 sebanyak sekitar 250 organisasi.

Dimana Ormas-Ormas tersebut terdiri dari organisasi profesi, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, termasuk LSM.

Adapun jumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sudah terdaftar mencapai sekitar 150 organisasi dan terhadap mereka juga akan dilakukan verifikasi.

Kementerian Dalam Negeri, lanjutnya, saat ini sedang menyiapkan RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan mengingat adanya sejumlah aturan sebelumnya yang tidak sesuai lagi dengan dinamika keorganisasian massa di Indonesia dan masih banyaknya Ormas yang belum terdaftar di pemerintah.

"Dalam draft UU tersebut, nantinya setiap Ormas wajib  mendaftarkan diri ke Pemda melalui Kantor Kesbangpolimas kabupaten/kota atau provinsi," katanya.

Hal itu diperlukan bagi kantor Kesbangpolimas untuk melakukan pembinaan, pemantauan dan pendataan sedangkan jadwal verifikasi masih menunggu pembahasan APBD 2012.

Sedangkan bagi Ormas yang belum terdaftar, tidak dapat menerima dana bantuan atau hibah yang diberikan secara langsung oleh pemerintah maupun oleh pihak ketiga yang salurkan melalui pemda.

"Salah satu persyaratan Ormas untuk bisa mendapat bantuan atau dana hibah adalah sudah terdaftar di Kesbangpolimas daerah selama minimal tiga tahun," sambungnya.

Adapun besaran dana bantuan atau hibah yang akan diberikan kepada Ormas oleh pemda disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah serta disesuaikan dengan ruang lingkup dan aktivitas Ormas yang bersangkutan.

Selain itu, Pebrialin juga mengatakan bahwa hingga kini Kesbangpolimas belum mendeteksi adanya Ormas radikal atau Ormas yang berpotensi meresahkan di Kota Batam.

Namun dia memastikan verifikasi tersebut bukan berarti memberikan tekanan kepada Ormas, verifikasi dilakukan untuk memastikan kejelasan struktur, keberadaan dan aktivitas Ormas.

Kesbang sendiri tidak dapat menutup atau membekukan sebuah Ormas jika nantinya diketahu bahwa ormas tersebut tidak dapat menunjukkan struktur, keberadaan dan aktivitasnya dengan jelas karena legalitas organisasi didirikan melalui akte notaris.

"Kesbang hanya akan memberi status tidak aktif kepada Ormas tersebut dan otomatis tidak dapat menerima bantuan atau dana hibah," tandasnya.