Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paripurna Laporan Akhir Pansus DPRD Terkait LHP BPK RI

Penyimpangan dan Catatan LPj Pemprov Kepri Meningkat
Oleh : Ismail
Senin | 03-07-2017 | 15:50 WIB
paripurna-dprd-kepri-lagi1.gif Honda-Batam
Paripurna Laporan Akhir Pansus DPRD Terkait LHP BPK RI. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Paripurna Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) terhadap hasil pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Tahun Anggaran 2016 di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kepri, kawasan Dompak, Senin (3/7/2017).

Dalam paripurna tersebut juga disampaikan sejumlah rekomendasi Pansus terkait catatan penting BPK RI mengenai opini WTP yang diberikan kepada Pemprov Kepri.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak menyampaikan, dalam perjalanannya Pemprov Kepri sudah mendapat opini WTP dari BPK RI sebanyak tujuh kali berturut-turut. Dengan begitu, sesuai dengan UU yang berlaku, DPRD harus melakukan pembahasan mengenai pemberian opini tersebut. Oleh karena itu, DPRD membentuk Pansus untuk membahas raihan opini WTP tersebut.

"Maka hari ini, sama-sama dengarkan dengan seksama Laporan akhir Pansus terhadap pembahasan LHP Tahun Anggaran 2016," ujarnya dihadapan para peserta yang hadir.

Ia mengungkapkan, raihan opini WTP selama tujuh kali berturut-turut yang diperoleh Pemprov Kepri merupakan prestasi yang membanggakan. Meski demikian, dalam raihan tersebut ada beberapa catatan penting yang harus diperbaiki dan ditingkatkan. Terutama pada empat pilar Pemerintahan, yakni, Manajemen Pemerintahan yang baik dan bersih, demokrasi politik, pertumbuhan ekonomi yang cukup, serta penegakan hukum yang merata.

"Penting juga diperhatikan pada bidang retribusi dan pajak kebutuhan air. Hal teesebut harus diperhatikan agar tidak berakibat buruk pada laporan keuangan di tahun berikutnya," ungkap Jumaga.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kepri, Ruslan saat penyampaian laporan akhirnya memaparkan, catatan yang diberikan BPK RI dalam raihan Opini WTP Pemprov Kepri dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal tersebut terbukti, mulai dari tahun 2013 sebanyak 6 catatan, tahun 2014 sejumlah 9 catatan, 2015 ada 10 catatan, dan di tahun 2016 meningkat menjadi 14 catatan. "Peningkatan sejumlah catatan tersebut seakan menjadi trend bagi Pemprov Kepri," katanya.

Ia menambahkan, sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundangan-undangan di lingkungan Pemprov Kepri juga mengalami penurunan. Karena, BPK RI banyak menemukan penyimpangan terhadap Undang-undang, pengelolalaan hibah, persediaan aset, dan lainnya.

Untuk itu, Gubernur diminta agar menindaklanjuti hasil tersebut. Dengan mendesak masing-masing OPD membenahi segala kelemahan tersebut. "Selambat2hya 60 hari setelah laporan tersebut diserahkan," tegas Rulan.

Editor: Yudha