Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Cahaya Mas Dinamika Serobot Lahan

Warga Tanjung Uma Keluhkan Persoalan Lahan yang Tak Kunjung Selesai
Oleh : Surya
Rabu | 09-11-2011 | 12:10 WIB

JAKARTA, batamtoday —Anggota DPD RI Aida Ismeth Abdullah diminta warga Tanjung Uma menuntaskan berbagai persoalan lahan yang banyak menimpa warga Tanjung Uma. Mayoritas permasalahan lahan di Tanjung Uma disebabkan tak adanya itikad baik dari pemilik lahan untuk menemui masyarakat secara langsung.

Menurut Ketua Karan Taruna kelurahan Tanjung Uma Alin, permasalahan  lahan tak kunjung selesai di Tanjung Uma karena pemilik lahan yang mengatasnamakan perusahaan tak mau turun langsung. Bahkan tak ada respon seperti yang terjadi pada PT Cahaya Mas Dinamika.

“Kami minta turun langsung ketemu, tapi pemilik lahan hanya mengutus Andi Kusuma. Akibatnya masalah ini tak selesai-selesai, “ ujar Alin saat menyampaikan aspirasi kepada Aida Ismeth dalam kunjungan kerja menjaring aspirasi di kantor kelurahan Tanjung Uma, kecamatan Lubuk Baja, kota Batam, Selasa (8/11). Dalam menjaring aspirasi itu dihadiri oleh sekretaris lurah Tanjung Uma, Hanafi dan 60-an warga Tanjung Uma.

Alin berharap dalam permasalahan lahan di Tanjung Uma seluruh pemilik lahan menemui langsung masyarakat, bukan dengan mengutus kroco-kroco yang tidak memiliki kepentingan apapun mengingat  masyarakat sudah taat membayar pajak setiap tahun. “Lahan di Bukit Timur, tidak perlu didemo, kalau bosnya bisa turun langsung menemui masyarakat, “ kata Alin.

Alin mengatakan meskipun warga rutin membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) ke BP Batam, namun status lahan yang sudah dapat Hak Pengelolah Lahan (HPL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum jelas.

”Warga terus dihantui berbagai ancaman pihak ketiga. Bahkan kami, mau mengagunkan lahannya ke bank saja tak bisa karena tak ada sertifikat. Ini menghambat, warga mau maju malah terkendala sertifikat,” ujar seorang ibu bernama Maya.

Mendengar aspirasi masyarakat tersebut, Aida berjanji akan menanyakan langsung kepada pihak kompeten khususnya kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Aida tak mengelak munculnya berbagai kekisruhan persoalan lahan akibat banyaknya kebijakan hukum yang tumpang tindih dan merugikan masyarakat.

“Banyak masalah tanah dan hutan lindung di Batam dari hasil jaring aspirasi. Semua itu disebabkan adanya ketidakpastian hukum menyangkut hak kepemilikan lahan penggusuran rumah liar, hingga  masalah sertifikat kavling dan kampung tua", kata Aida.