Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendikbud Larang Sekolah Selenggarakan Madrasah Diniyah Mandiri
Oleh : Redaksi
Sabtu | 01-07-2017 | 16:52 WIB
mendikbud2.gif Honda-Batam
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat ditemui pasca kegiatan pembagian Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMPN 2 Banjarnegara, Jateng, Jumat (16/6/2017).(Sumber foto: Kompas.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa sekolah-sekolah harus bekerja sama dengan penyelenggara madrasah diniyah dalam pelaksanaan program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Hal itu disampaikannya dalam silaturahim ke Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur, baru-baru ini.

Muhadjir diterima oleh pimpinan Ponpes Sidogiri KH Nawawi Abdul Jalil, pengurus Ponpes, para ustaz, dan pengurus alumnus.

Muhadjir didampingi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Ari Santoso, serta Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Timur Bambang Agus Susetyo.

Dalam pertemuan tersebut, Muhadjir menjelaskan tentang program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Penjelasan ini dirasa perlu sebab banyak anggapan bahwa program PPK yang dicanangkan pemerintah bakal menggerus eksistensi madrasah diniyah (madin) atau lembaga pendidikan agama di luar sekolah.

Bahkan, Mendikbud menerima petisi dari Ketua Alumni Ponpes Sidogiri KH Ahmadnamun, yang berisi penolakan atas penerapan program PPK.

Petisi tersebut ditandatangani 3.000 orang dari kalangan madin, santri, serta organisasi kemasyarakatan.

Melalui pertemuan dengan Pengurus Ponpes Sidogiri, Muhadjir menerangkan bahwa program PPK ini menitikberatkan pada lima nilai karakter utama, yaitu religius, nasionalis, gotong royong, mandiri, dan integritas.

Dengan demikian, madin dapat diintegrasikan dengan pembentukan karakter religius siswa.

Namun ternyata, pengelola ponpes masih khawatir sebab sekolah-sekolah malah akan menyelenggarakan madin dan merekrut ustaz sendiri.

Muhadjir menilai kurang tepat apabila sekolah menggelar madin sendiri dan tidak mau berkolaborasi dengan yang sudah ada di luar sekolah.

"Itu salah. Sejak awal kita larang sekolah menyelenggarakan madin sendiri. Sekolah harus bekerja sama dengan madin yang ada di sekitarnya. Mengenai bentuk kerja samanya, sedang digodok tim Kemendikbud dengan tim Kemenag," kata Muhadjir melalui keterangan pers, Sabtu (1/7/2017).

Di Kabupaten Pasuruan, misalnya, program wajib madin bagi pelajar Muslim sudah berjalan setahun terakhir. Program ini diatur melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 21 Tahun 2016.

Saat ini tercatat sebanyak lebih dari 122.726 siswa, terdiri dari 118.036 siswa tingkat sekolah dasar dan 4.692 siswa tingkat sekolah menengah pertama yang mengikuti wajib madin. Para santri Madin ini belajar di 1.439 lembaga yang tersebar di 24 kecamatan.

Menurut Muhadjir, program wajib Madin yang sudah berjalan ini bisa menjadi referensi penerapan program PPK.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin