Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Malaysia Bertindak Tegas, 7 TKI Ilegal Ditangkap
Oleh : Redaksi
Sabtu | 01-07-2017 | 16:02 WIB
TKI-ilegal12.gif Honda-Batam
TKI Ilegal tangkapan WFQR Lantamal IV Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Kuala Lumpur - Sedikitnya 7 tenaga kerja warga negara Indonesia atau TKI ilegal terjaring dalam operasi yustisi Departemen Imigrasi Malaysia. Mereka merupakan bagian dari sekitar 40 imigran ilegal yang ditangkap dalam dua penggerebekan terpisah di Ipoh, Perak pada Jumat, 30 Juni 2017.

Kepala Operasi Imigrasi Perak Suhairie Bah Ali mengatakan bahwa orang-orang yang ditangkap berasal dari Myanmar (23), Indonesia (7), Bangladesh (8) dan Nepal (2) orang.

Penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah pabrik pengolahan makanan di Kawasan Industri Menglembu dan sebuah lokasi konstruksi di Taman Menglembu Impiana Adril antara pukul 8.30 pagi dan siang.

"Kami juga telah menahan pemilik pabrik, berusia 40-an, untuk penyelidikan, dia akan diijinkan membayar jaminan setelah itu," kata Suhairie, seperti yang dilansir The Star, Sabtu 1 Juli 2017.

Suhairie mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk memeriksa tempat-tempat pekerja asing ilegal, menyusul batas waktu 30 Juni bagi majikan untuk mendaftarkan karyawan asing mereka untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk.

Otoritas Malaysia akan mengambil tindakan tegas bagi pekerja asing yang bekerja secara ilegal tanpa dokumen resmi mulai hari ini, 1 Juli 2017. Malaysia akan mendeportasi warga asing yang tidak memiliki dokumen pekerjaan serta dokumen kunjungan yang sah.

Direktur Jenderal Imigrasi Datuk Seri Mustafar Ali menekankan bahwa tidak ada lagi perpanjangan yang akan diberikan setelah batas akhir.

Mustafar Ali mengatakan, ada sekitar 600 ribu warga asing yang bekerja secara ilegal namun memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan izin kerja dengan biaya masing-masing sebesar RM 600 atau sekitar Rp 1,86 juta per orang.

Namun hanya sekitar 155 ribu orang yang mendaftar hingga kemarin. Menurut dia, pemberian tindakan keras untuk pekerja ilegal akan segera dimulai meskipun ada permintaan dari pengusaha untuk meminta perpanjangan waktu proses legalisasi.

"Departemen imigrasi telah melakukan yang terbaik untuk mengakomodasi semua aplikasi. Namun kami juga memiliki keterbatasan, di mana sistem yang kami gunakan hanya dapat memproses sejumlah pengajuan tertentu," ujar Mustafar Ali. "Ini budaya Malaysia. Mereka pasti mengkebut di menit terakhir saat melakukan sesuatu," ujarnya.

E-Card, yang diluncurkan pada 15 Februari, berfungsi sebagai konfirmasi sementara untuk pekerja ilegal, yang menggantikan dokumen perjalanan yang valid dari negara mereka masing-masing. Kartu tersebut diberikan kepada karyawan secara gratis, dan berlaku sampai 15 Februari 2018.

Kamar Dagang dan Industri Malaysia dan perwakilan perusahaan konstruksi- Asosiasi Pembangunan Master di Malaysia, termasuk pihak yang meminta perpanjangan batas waktu.

Namun Mustafar tak menggubrisnya dan pihaknya akan mulai melakukan tindakan tegas mulai hari ini. "Kami akan keluar untuk menangkap dan mendeportasi mereka kembali ke negara asalnya. Tak ada lagi belas kasihan," kata dia.

Sebelumnya, Kantor Departemen Imigrasi Malaysia dibanjiri ribuan pekerja asing beserta majikan mereka sejak beberapa hari terakhir guna mengajukan pemohonan izin kerja sebelum batas waktu pendaftaran yang ditutup kemarin.

Malaysia merupakan tujuan populer bagi para imigran yang menginginkan pekerjaan kerah biru, seperti misalnya pembersih kantor, pekerja pabrik, di berbagai sektor seperti konstruksi, perkebunan, dan restoran.

Negara dengan pertumbuhan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dengan 32 juta penduduk itu saat ini memiliki sekitar dua juta pekerja asing yang terdaftar, sedangkan lebih dari satu juta pekerja tidak memiliki izin kerja. Sebagian besar berasal dari TKI ilegal, disusul dari warga negara Bangladesh, Nepal, serta pengungsi Rohingya yang berasal dari Myanmar.

Editor: Yudha