Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bermodal Mas Batangan Palsu, Warga Numbing Ini Berhasil Menguras Dompet Korbannya Hingga Rp93 Juta
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 29-06-2017 | 18:02 WIB
dukun-palsu1.gif Honda-Batam
Tersangka Joni saat konfrensi pers di Mapolsek Bintim (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Untit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) berhasil mengamankan tersangka penipuan, Joni Sianturi, warga Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir. Hanya berbekal besi kuningan yang menyerupai emas, tersangka berhasil mengalubui korbannya hingga total kerugian mencapai Rp93 juta.

Kapolsek Bintim, AKP Abdul Rahman, melalui Kanit Reskrim Polsek Bintim, Ipda Anjar Rahmad Putra STK kepada BATAMTODAY.COM menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka, setelah korbannya melaporkan ke polisi.

"Dari laporan itu, langsung kita datangi rumah tersangka di Desa Numbing. Dari situ kita berhasil amakan tersangka dan puluhan batang kuningan, yang menyerupai mas batangan," beber Anjar saat konfrensi pers di halaman Mapolsek Bintim, Kamis (29/6/2017).

Dari pengakuan tersangka, puluhan mas batangan itu didapatnya dari alam yang berbeda (gaib). Dia datangkan dengan menggunakan tenaga dalam.

"Jadi kata dia (tersangka-red), barang-barang ini diambil pakai ilmu gaib. Tidak sembarangan orang yang bisa mengambilnya, terkecuali dia," kata Anjar.

Selain itu, sambung Anjar, tersangka juga mengklaim batangan itu adalah harta karun yang terkubur ratusan tahun. Pada batangan, terdapat gambar Presiden Republik Indonesia pertama Ir Soekarno dan logo logo lama era kolonial.

"Berbekal harta karun itu, tersangka mulai mendatangi warga satu per satu. Kepada mereka, tersangka mengatakan, di tanah dalam rumahnya terkubur harta karun. Tidak sembarangan orang bisa mengambilnya. Hanya orang-orang pilihan yang punya kekuatan khusus," tutur Anjar.

Untuk mendapat harta itu, tersangka meminta korban untuk memenuhi beberapa mahar, misalnya sejumlah uang dan sepotong kain kafan serta minyak kayu putih.

"Dihadapan korbannya itu, tersangka mulai memperaktekkan akal bulusnya, dengan membentangkan kain kafan kosong kemudian dibalutkan. Tidak lama kemudian digantikan dengan kain kafan yang sudah berisi mas batangan itu. Dihadapan korbannya, dibukalah kain kafan yang sudah berisi. Sehingga korban pun percaya," papar Anjar.

Tidak tanggung-tanggung, dari aksinya yang baru berjalan satu bulan itu, tersangka sudah merogoh kocek korbannya hingga mencapai Rp93 juta. Dan kini tersangka harus mendekam di Mapolsek Bintim, guna mempertanggungjawabkan perbutannya dan guna penyidikan lebih lanjut.

Editor: Udin