Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak Pacarnya, Jendra Ditangkap Polisi
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 29-06-2017 | 10:50 WIB
cabul-012.gif Honda-Batam
Ilustrasi. (JPNN)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jendra Mumba (43), terpaksa harus mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Batuampar. Karena tidak bisa mengontrol dirinya, pria ini nekat mencabuli TF (8), yang merupakan anak pacarnya sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Ferry Supriadi, mengatakan, kasus ini dilaporkan sendiir oleh pacar pelaku. Dari laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku.

"Pacarnya itu melihat sendiri kalau pelaku mencabuli anaknya, sehingga melaporkan ke pihak kita," ungkap Ferry, Kamis (29/6/2017).

Dijelaskan, kejadian berawal saat pelaku datang ke rumah kontrakan pacarnya di kawasan Seraya Bawah. Kekudian, tetangga pelapor mendapati kelakuan bejat pelaku, sehingga meneriakinya.

"Yang melihat pertama adalah tetangga pelapor. Kemudian tetangganya itu meneriaki pelaku. Sehingga, pelaku melarikan diri," jelas Ferry.

Namun hal itu awalnya tidak diberitahukan tetangga kepada pelapor. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali datang dan melakukan hal yang sama.

"Aksi itu juga dipergoki tetangga. Disanalah tetangga mengatakan pada pelapor apa yang dilakukan pelaku, sehingga pelapor melaporkan ke kantor polisi," tambahnya.

Untuk menangkap pelaku, pihaknya memancing dengan pacarnya untuk bertemu. "Begitu datang, pelaku langsung dibekuk. Ia diamankan di kawasan Seraya," lanjutnya.

Sejauh ini, pelaku masih tidak mengakui perbuatannya. Namun hal itu tidak melunturkan proses hukum.

"Saksi-saksi juga sudah diperiksa. Alat bukti sudah kuat untuk menjerat pelaku. Ia dijerat Pasal 82 tahun 2014 tentang Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Ferry.

Editor: Gokli