Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MA akan Rekrut Hakim Mulai Pertengahan Juli
Oleh : Redaksi
Rabu | 28-06-2017 | 20:02 WIB
Mahkamah-Agung-728x349.gif Honda-Batam
Gedung Mahkamah Agung (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Witanto mengatakan, proses rekruitmen hakim akan dimulai pada pertengahan Juli 2017.

Rekruitment tersebut untuk mengisi formasi hakim-hakim di sejumlah pengadilan.

"Rencananya pembukaan pendaftaran akan dilakukan pada pertengahan Juli tahun ini," kata Witanto saat dihubungi, Rabu (28/6/2017).

Namun, Witanto belum bisa memastikan tanggal pendaftaran dimulai. Bagitu juga dengan persyaratan yang harus dipenuhi para pendaftar.

Saat ini, MA sedang mempersiapkan mekanisme rekrutmen tersebut.

"Dari MA sedang membuat regulasi untuk membentuk panitia penerimaan dan tata cara penerimaan pendaftaran," kata dia.

Proses seleksi hakim digelar sehubungan terbitnya Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2017 yang berisi tentang pelaksanaan pengadaan hakim secara internal dan disetujuinya permintaan MA oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait formasi hakim.

"Yang telah mendapat persetujuan Kemenpan RB adalah 1.684 orang (hakim) dengan rekrutmen sementara menggunakan sistem rekrutmen CPNS sebelum UU Jabatan Hakim selesai diundangkan (masih dibahas di DPR)," kata Witanto.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) menyampaikan bahwa KY berharap agar MA tidak hanya fokus pada pemenuhan jumlah kebutuhan dalam proses rekrutmen hakim.

Sedianya, MA dalam melakukan seleksi juga fokus pada kemampuan peserta menguasai bidang hukum dan peradilan.

Menurut Farid, saat ini masyarakat Indonesia menginginkan adanya generasi hakim yang baru dan jauh lebih baik.

Oleh karena itu, MA harus benar-benar selektif agar publik merasa yakin bahwa rekrutmen hakim ini akan memberikan kepastian keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.

KY, kata Farid, menyarankan agar proses rekrutmen tidak hanya dilakukan satu kali.

Sebab untuk memeroses calon hakim dengan jumlah kebutuhan sekitar 1.600 orang hakim akan menjadi beban yang sangat berat, apalagi bila dilakukan dalam waktu bersamaan.

"Bisa juga dibagi dalam beberapa bagian, tidak dalam satu kali pukul (perekrutan)," kata Farid melalui pesan singkatnya, Jumat (23/6/2017).

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin