Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebanyak 50 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Dapat Remisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 22-06-2017 | 17:02 WIB
Salah-satu-warga-binaan-di-Lapas-Narkoba.gif Honda-Batam
Salah seorang warga hunian di Lapas narkotika Kelas II A Tanjungpinang (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Di Hari Raya Idul Fitri nanti, sebanyak 50 narapidana yang tergabung dalam Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang akan mendapatkan remisi, atau pengurangan masa hukuman.

"Pada Hari Raya nanti, kita akan memberikan 50 remisi kepada penghuni Lapas di sini," beber Kepala Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Mishbahuddin, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (22/6/2017).

Pemberian remisi ini, kata Mishbahuddin, dalam rangka perayaan hari keagamaan, yakni Hari Raya Idul Fitri. Untuk remisi sebenarnya dibagi menjadi dua, di antaranya remisi keagamaan dan remisi umum.

"Kalau yang akan kita beri pada 50 warga binaan di sini adalah remisi keagamaan," kata Mishbahuddin.

Dalam remisi nanti, tidak ada yang mendapat hukuman langsung bebas, masing-masih diberi pengurangan masa tahanan saja.

"Remisi akan diberikan secara resmi pas Hari Raya Idul Fitri yakni Minggu (25/6/2017). Pada hari yang bersamaan, kita juga akan menggelar open house spesial para narapidana. Open house bertujuan mempertemukan napi dengan keluarga masing masing. Open house digelar dengan waktu tertentu," timpal Mishbahuddin.

Editor: Udin