Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Berjalan 3 Tahun

Polsek Bintim Ungkap Praktik Penyelundupan di Pelabuhan Sribayintan Kijang
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 21-06-2017 | 17:27 WIB
Bongkar-muat-barang-di-Tanjungpinang-728x349.gif Honda-Batam
Aktivitas saat penumpang hendak berangkat melalui Pelabuhan Sribayintan Kijang (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Beberapa waktu lalu Polsek Bintan Timur (Bintim) berhasil mengungkap penyeludupan barang dari Malayasia, yang akan dibawa ke daerah Jawa Timur (Jatim). Aktivitas ilegal ini sudah berjalan selama 3 tahun, dan baru berhasil diungkap di tahun 2017 ini.

Penyelundupan produk asing selama ini ke Indonesia dinilai sangat berbahaya, sebab berpotensi melemahkan daya saing produk dalam negeri. Selain itu, produk asing selundupan berpotensi mematikan pasar dalam negeri.

Penyidik PNS Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, Stia Kurniawan, kepada BATAMTODAY.COM mengatakan bahwa, pengungkapan kasus penyeludupan barang ilegal oleh Polsek Bintim ini merupakan prestasi yang sangat baik.

"Ini merupakan prestasi yang bagus, karena sudah berhasil mengungkap masuknya barang ilegal yang akan mematikan pasar domestik dan perdagangan dalam negeri dari serbuan produk-produk asing atau luar negeri yang masuknya tidak sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan," ungkap pria yang akrab disapa Iwan, saat ditemui di Kijang, Rabu (21/6/2017).

Sebelumnya, Kapolsek Bintim, AKP Abdul Rahman, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap penyeludupan barang di Pelabuhan Sribayintan Kijang. Sebanyak 4 tersangka dengan jumlah barang 1 lori bermuatan 30 karung dan 1 mobil pick-up.

"Untuk tiga tersangka sudah kita limpahkan ke Polres Bintan, sedangkan yang 1 orang dengan barang bukti 1 unit lori dan 30 karung masih dalam penyelidikan," beber Rahman.

Sementara MW (pelaku-red), saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Bintan Timur. Kasusnya siap dilimpahkan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan aktivitas ilegal mereka.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan kepada BATAMTODAY.COM mengatakan bahwa tiga tersangka penyeludupan yang ditanganinya itu masih dalam proses penyidikan.

"Kita masih lakukan penyidikan dan pengembangan," beber Adi saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (21/6/2017).

Menariknya, satu pertanyaan yang saat ini masih belum bisa terjawab. Bagaimana barang-barang selundupan itu selama ini bisa lolos masuk ke pelabuhan resmi di Tanjungpinang dengan keamanan yang super ketat itu? Padahal mereka jelas-jelas tidak memiliki dokumen resmi dan dokumen kepabeanan yang wajib dipegang.

Praktik menyelundupkan barang asal Malaysia ini sudah berlangsung tiga tahun dengan jalur distribusi yang sama. Yakni barang didatangkan dari Malaysia, masuk melalui Pelabuhan Tanjungpinang dan dikirim melalui kapal penumpang yang berlabuh di Kijang.

Editor: Udin