Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Kasus Penipuan Lahan Kampung Masiran Sudah Dilimpah ke Kejari Tanjungpinang
Oleh : Harjo/CR-15
Rabu | 21-06-2017 | 17:14 WIB
penipu-penjual-tanah-di-Bintan.gif Honda-Batam
Dua tersangka kasus penipuan lahan sebelum diserahkan ke Kejari Tanjungpinang (Foto: Harjo/CR-15)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Berkas Ismnan dan Riyanto, tersangka kasus penipuan di Kampung Masiran, Kecamatan Gunungkijang, Bintan, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Bahkan tersangkanya sudah diserahkan ke Jaksa oleh Satreskrim Polres Bintan, Rabu (21/6/2017).

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan, melalui Kanit I Pidana Umum, Iptu Brasta Pratama Putra kepada BATAMTODAY.COM. Diserahkannya dua tersangka pada tahap II ini, setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap.

"Kemarin berkas perkaranya dinyatakan P21, makanya hari ini berkas perkara dan tersangkanya kita serahkan kepada Kejaksaan," terang Brasta.

Kasus penipuan yang dilaporkan kepada Polres Bintan oleh Olmer H Silalahi, berawal pada tahun 2013 lalu saat ia membeli sebidang tanah yang dijual oleh tersangka yakni Ismnan dan Riyanto. Tanah tersebut terletak di Kampung Masiran, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

Setelah transaksi jual beli lahan dilakukan masing-masing pihak, pada tahun 2014 pelapor menggarap lahan yang dibelinya tersebut. Namun, saat pelapor menggarap lahan, didatangi oleh Toni Widjayanto yang mengakui lahan tersebut adalah miliknya dengan menyertakan sertifikat hak milik.

Karena terlapor merasa telah dirugikan dan tertipu, maka pelapor akhirnya memilih melaporkan kasus penipuan tersebut ke Mapolres Bintan. Pelapor atas nama Olmer melaporkan hal tersebut ke Polres Bintan sejak 16 April 2017 lalu.  

Editor: Udin