Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Perangkat Menara Telekomunikasi XL, Ayong Ditangkap di Lokalisasi Bukit Senyum
Oleh : Harjo
Rabu | 21-06-2017 | 14:50 WIB
Ayong1.gif Honda-Batam
Rio Agustianto (22) alias Ayong tersangka kasus pencuroan perangkat tower komunikasi milik PT XL (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Diduga telah melakukan pencurian perangkat menara telekomunikasi milik operator XL di kilometer 42 Desa Bintanbunyu, Kecamatan Telukbintan, 30 Mei 2017 lalu, Rio Agustianto alias Ayong (22) warga Kampung Kamboja ditangkap oleh anggota Polres Bintan, Senin (19/6/2017).

"Dia ditangkap oleh anggota saat bersama temannya di lokalisasi Bukit Senyum (BS) Kecamatan Bintan Utara," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan melalui Iptu Brasta Pratama Putra Kanir Pidana umum, Rabu (21/6/2017).

Brasta menjelaskan, Ayong ditangkap setelah sebelumnya operator XL melaporkan telah terjadi pencurian di tower komunikasi milik perusahaan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap Ayong.

"Saat penangkapan terhadap Ayong, dua rekannya juga ikut ditangkap namun karena laporan kasusnya di Polsek Bintan Utara. Maka kasusnya ditangani oleh penyidik Polsek Bintan Utara," terangnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka diantaranya linggis, kunci pas, tang, obeng, kepala ACU atau Aki. Akibat pencurian tersebut, pihak PT XL diperkirakan memgalami kerugian sekitar Rp 37.500.000.

Editor: Yudha