Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Siti Fadilah Pertimbangkan tak Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Sabtu | 17-06-2017 | 08:50 WIB
Siti_Fadilah.jpg Honda-Batam
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6). (Foto: Antara)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mempertimbangkan tidak mengajukan banding terhadap vonis dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) "buffer stock" tahun anggaran 2005 di Kementerian Kesehatan dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

"Kayaknya tidak (banding) ya. Saya sudah mengira bahwa begitu saya sudah melihat keanehan dari fakta-fakta persidangan dan tuntutan. Lebih kaget lagi saya berharap hakim akan memilih salah satu dari dakwaan ternyata ini dua dakwaan," kata Siti seusai sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/6).

Siti Fadilah dalam perkara ini divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Siti Fadilah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.

"Sisa uang Rp550 juta itu segera (dikembalikan), itu ketentuan negara, walaupun saya tidak sama sekali menerima. Masa karena tidak menerima, terus diterima pihak ketiga begitu apa buktinya? Tidak ada buktinya tapi kalau tidak mengembalikan hukuman ditambah," ujarnya.

Meski mengaku tidak berniat banding, Siti Fadilah mengaku kaget dan kecewa.

"Ini Indonesia raya biasanya begitu tuntutan, vonisnya dua perempat atau dua pertiga, tapi saya sudah ¿menduga dari awal. Saya sangat shock dan kecewa, fakta persidangan kok tidak dipakai? Kalau fakta persidangan dipakai tidak begini, apa gunanya sidang berkali-kali dengan biaya negara, fakta persidangan tidak dipakai sama sekali," tambah Siti.

Hakim menilai Siti Fadilah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dua kasus yaitu pertama menyalahgunakan kewenangan dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk sehingga merugikan keukeangan negara senilai Rp5,783 miliar.

Sumber : Antara
Editor: Dardani