Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 0,4 Gram Sabu, Kepri Reandila Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 15-06-2017 | 19:26 WIB
kepri-pemilik-0,4-gr-sabu.gif Honda-Batam
Kepri Reandila (23) terdakwa? pemilik 0,4 sabu-sabu dituntut 5,5 tahun dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepri Reandila (23) terdakwa? pemilik 0,4 sabu-sabu dituntut 5,5 tahun dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), RD Akmal SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (15/6/2017).

Dalam tuntutannya, Akmal menyatakan terdakwa? terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa? dengan tuntutan 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp800 juta subsider 4 bulan penjara," ujar JPU membacakan tuntutannya.

Atas tuntutan ini terdakwa? yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Mendengar tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim, Corpioner SH, yang didampingi oleh Hakim Anggota, Iriaty Khoirul Ummah SH dan Henda Karmila Dewi SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan pembacaan pembelaan (pledoi)

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dikatakan, terdakwa? ditangkap oleh Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang sering menggunakan sabu-sabu di Jalan Brigjen Katamso, Gg Kenanga II, RT 02/ RW 02, Kelurahan Tanjungunggat, Kecamatan Bukit Bestari, Selasa (3/1/2017) pukul 03:00 Wib.

?Saat diamankan di TKP, terdakwa membuang 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan menggunakan tangan kiri terdakwa ke pot bunga. Kemudian, terhadap terdakwa dilakukan pengeledahan badan yang mana pada saat itu disaksikan oleh saksi Mardiati dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone.

Selanjutnya polisi berusaha mencari yang dibuang oleh terdakwa, kemudian polisi menemukan tidak jauh dari terdakwa 1 paket sabu dengan berat 0,4 gram dibungkus dengan plastik bening di pot bunga.

Editor: Udin