Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Calon Wagub Kepri belum Diusulkan, Gubernur Digugat

Gubernur Kirim Kuasa Hukum, Giliran Penggugat Tak Hadiri Persidangan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 15-06-2017 | 18:02 WIB
Sidang-gugatan-Gubernur-Kepri.gif Honda-Batam
Sidang Gugatan Perdata kelompok masyarakat terhadap Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, di PN Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya mengutus kuasa hukumnya, pengacara asal Jakarta DR Andi M Asrun SH, untuk menghadiri sidang gugatan yang diajukan kelompok masyarakat terkait belum ditetapkanya Wakil Gubernur Kepri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (15/6/2017).

Dalam sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum terkait belum ditetapkannya wakil gubernur ini, ketua majelis hakim PN Tanjungpinang Santonius SH, juga memeriksa surat kuasa yang diberikan Nurdin Basirun kepada kuasa hukum Andi Asrun SH. Dan dalam surat tersebut, kuasa diberikan Nurdin Basirun selaku Gubernur Provinsi Kepri.

"Surat kuasanya langsung dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun kepada Andi M. Asrun selaku advokad, dan tidak mengatasnamakan assosiate atau partner," ujar Santonius.

Kuasa hukum Andi M. Asrun juga didampingi Kabag Bantuan Hukum Setda Provinsi Kepri, Upik SH. Tetapi untuk kelengkapan berita acara sumpah sebagai advokad dan SK pengangkatan Upik sebagai Kabag Bantuan Hukum, majelis hakim masih meminta untuk dilengkapi.

"Untuk melengkapai administrasi kuasa hukumnya, kami meminta berita acara sumpah advokat serta copy kartu identitas anggota Peradinya dan SK pengangkatan Kabag Bantuan Hukum Provinsi Kepri," ujar Santonius.

Sayangnya, dalam sidang lanjutan gugatan perdata ini kelompok masyarakat bersama kuasa hukumnya selaku Penggugat malah alpa dan tidak hadir di persidangan.

Atas ketidakhadiran pihak Penggugat, majelis hakim Santonius SH kembali menunda sidang hingga 6 Juli 2017, dengan agenda mediasi.

Sebelumnya, kendati telah dipanggil secara layak selama empat kali oleh Pengadilan, Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun tidak kunjung hadir. Sehingga Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut memerintahkan Juru Sita Pengadilan, untuk memanggil dan menghadirkan Gubernur Provinsi Kepri itu untuk hadir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri, digugat oleh kelompk masyarakat atas belum diusulkannya calon Wakil Gubernur ke DPRD Kepri untuk dipilih. Dalam petitum gugatannya, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat itu memohon pada majelis hakim agar mengabulkan gugatanya.

Penggugat juga memohon majelis hakim menyatakan Tergugat (Guberur Provinsi Kepri) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bersalah, yang mengakibatakan kerugian materil dan immateril terhadap Penggugat dan warga Provinsi Kepri.

Menyatakan menurut hukum bahwa para Penggugat adalah WNI yang berdomisili di Propinsi Kepulauan Riau. Dan para Penggugat memiliki kapasitas dan kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan kepada Tergugat.

"Memerintahkan Tergugat (Gubernur provinsi Keprti) untuk segera mengusulkan calon wakil gubernur kepada DPRD Propinsi Kepulauan Riau. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walupun ada upaya banding," ujar Penggugat dalam permohonannya.

Editor: Udin