Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sosialisasi Pencegahan Pungli dalam PPDB Anambas
Oleh : Alfreddy Silalahi
Rabu | 14-06-2017 | 15:14 WIB
saber-anambas1.gif Honda-Batam
Sosialisasi pencegahan pungli dalam PPDB Anambas. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Unit Pemberantas Pungutan Liar Kabupaten Anambas melaksanakan sosialisasi dengan seluruh Kepala Sekolah pada Rabu (14/6/2017). Pasalnya, pungli kerap terjadi pada pengadaan buku dan pakaian siswa-siswi saat penerimaan peserta didik baru (PPDB).

 

"PPDB kerap terjadi penyalahgunaan wewenang hingga pungli. Jadi kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi sebagai langkah pencegahan. Apabila setelah ini ada laporan penyalahgunaan dan pungli maka kami tidak akan segan menindak," ujar Kompol Karyono, Wakapolres sekaligus Ketua Pelaksana Satga Pungli Anambas, Rabu (14/6/2017).

Karyono menambahkan, larangan pengadaan buku dan pakaian seragam siswa-siswi tersebut telah diatur oleh Pemendikbud 75 tahun 2016. Bahkan, PPDB tidak dibenarkan memungut biaya.

"Jadi sudah jelas diatur oleh Undang-undang dan Peraturan Menteri. Kita harus taat kepada hukum. Adanya peraturan untuk memperkecil celah penyalahan wewenang. Kedepan, sekolah tidak ada lagi pengadaan buku dan pakaian seragam siswa," tegasnya.

Kebijakan tersebut pun menjadi pertanyaan sebagian besar Kepala Sekolah, salah satunya Kepsek SD 007 Muntai, Siantan Tengah mengakui penyelenggara negara rawan akan penyalahan wewenang, namun tidak pungli. Menurutnya, pengadaan seragam untuk siswa-siswi merupakan langkah untuk membantu orangtua/wali murid. Pasalnya di Anambas tidak ada toko untuk membeli baju seragam, putih-merah, batik, baju pramuka dan baju kurung.

"Pengadaan baju untuk mempermudah dan membantu orangtua/wali. Tentu untuk penambahan harga perbaju kami lakukan karena biaya transportasi ke Tanjungpinang. Karena di Anambas tidak ada yang menjual baju sekolah, batik, dan kuruing serta baju olahraga," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kompol Karyono menerangkan, alangkah baiknya Kepsek hanya mempertemukan pihak ketiga langsung dengan orangtua/wali. Sehingga penyalahan wewenang dan pungli tidak terjadi.

"Panggil saja pihak ketiga ke Anambas, kemudian pertemukan dengan orangtua/wali. Jadi sekolah tidak menjadi terbeban," ujarnya.

Editor: Yudha