Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tanam Ganja di Rumah, Warga Bintan Ini Diamankan Polisi
Oleh : Harjo
Rabu | 14-06-2017 | 13:42 WIB
ganja11.gif Honda-Batam
Pohon ganja umur 2 bulan yang ditanam dalam pot bunga. (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Satres Narkoba Polres Bintan menangkap S alias NN warga Kampung Simpangan, Toapaya, Kabupaten Bintan karena dengan sengaja menanam pohon ganja dalam pot bunga yang diletakkan di dalam rumahnya.

Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto menyampaikan, tersangka NN ditangkap pada Sabtu (10/6/2017) di rumahnya. Terungkapnya budi daya narkoba daun ganja tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar bahwa tersangka menanam pohon terlarang tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di sekitar rumah pelaku berupa 2 batang tanaman yang diduga narkotika jenis ganja yang ditanam di dalam pot bunga," ujar Guntur kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, Rabu (14/6/2017).

Berdasarkan keterangan tersangka tanaman tersebut berumur kurang lebih 2 bulan. Dia juga mengaku membeli ganja tersebut dari rekannya warga Tanjunginang beberapa waktu lalu. Kemudian biji dan daun ganjanya dipisah dan menanamnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua batang tanaman diduga narkotika jenis ganja dengan ukuran tinggi 33 cm. Selain itu, satu unit handphone merk Nokia type 1202 warna merah beserta kartu Im3.

Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang yang dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar

Editor: Yudha