Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Penyalur TKI
Oleh : sn
Minggu | 06-11-2011 | 19:53 WIB

JAKARTA, batamtoday - Pemerintah telah mencabut izin operasi 28 perusahaan penyalur TKI atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) selama periode 2010-2011. Perusahaan-perusahaan itu telah melakukan pelanggaran berat.

Pelanggaran yang kerap dilakukan PPTKIS adalah melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Malaysia, Kuwait, Yodania dan Suriah.

Ada juga pelanggaran lain yang dilakukan PPTKIS, antara lain melakukan penyekapan di lokasi penampungan TKI berbulan-bulan tanpa ada kepastian pemberangkatan, serta memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak; misalnya tempat tidur, kamar mandi yang tidak memadai.

Pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada. TKI yang akan berangkat ke luar negeri harus mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 200 jam.

"Mereka juga sering melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/11/2011).

Sebayak 28 PPTKIS yang dicabut izinnya yaitu PT. H Int, PT. N I Inc, PT. K M S, PT. J S B, PT. D, PT. T T K, PT. G M P, PT. N A, PT. A H, PT. B B S, PT. C P M, PT. M K J, PT. I K, PT. AW P, PT. AK S, PT. MP, PT. SD J, PTIC, PT. TS I, PT. PS H, PT. DE, PT. NM A, PT. RG P, PT. RF P, PT. DI S. U, PT. KP, PT. BA P, dan PT. IJ S.

Muhaimin berjanji akan membuat klasifikasi dalam pemetaan terhadap status dan kualitas PPTKIS, sehingga dapat diketahui perusahaan PPTKIS mana saja yang benar-benar bisa memenuhi ketentuan.

"Klasifikasinya mirip dengan perguruan tinggi; ada klasifikasi A,B, dan C. Misalnya Kalau masuk klasifikasi A berarti PPTKIS itu sudah bagus dan lebih memberi perhatian kepada TKI. Sehingga kita akan memiliki PPTKIS yang benar-benar profesional," katanya.

Sedangkan klasifikasi B, masih harus diperbaiki dan dibenahi proses pelayanan penempatan TKI. Klasifikasi C merupakan kumpulan PPTKIS yang mendapat perhatian khusus karena kualitasnya kurang baik dan selanjutnya dapat dicabut izinnya atau dimerger dengan PPTKIS lainya.

Kemenakertrans telah mengevaluasi terhadap terhadap 387 PPTKIS yang izin operasinya akan habis pada akhir tahun ini. Selain itu, Kemenakertrans sedang melakukan penilaian dan pemetaan melalui tim independen terhadap seluruh PPTKIS di Indonesia yang berjumlah 565 perusahaan.