Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbitnya Permenkominfo Nomor 18 Tahun 2016 Permudah Proses Perizinan Pendirian LP
Oleh : Harjo
Senin | 12-06-2017 | 19:50 WIB
Azuardi-KPID-Kepri.gif Honda-Batam
Azwardi, Ketua KPID Kepri sedang menunjukkan portal Kemenkominfo RI tentang tata cara pengajuan permohonan pendirian lembaga penyiaran baru paska terbitnya Permenkominfo RI Nomor 18 Tahun 2016 (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Arah proses perizinan pendirian Lembaga Penyiaran (LP), baik jasa penyiaran radio maupun televisi mengalami perubahan, paska terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika (Permenkominfo) RI nomor 18 tahun 2016 tentang persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggaraan penyiaran.

"Sejak diberlakukannya Permenkominfo nomor 18 Tahun 2016, alur proses permohonan pendirian sebuah Lembaga Penyiaran di Indonesia sudah berubah," ujar Azwardi, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau, Senin (12/6/2017).

Menurut Azwardi, sebelumnya alur proses pendirian sebuah LP dimulai dari KPID, kemudian diteruskan ke KPI Pusat dan Menteri Kominfo RI, sesuai dengan Permenkominfo RI Nomor 28 Tahun 2008. Namun sejak Februari 2017, alur proses tersebut mengalami perubahan.

"Semua permohonan harus melalui portal Kementerian Kominfo RI di e-penyiaran.go.id," terangnya.

Di mana setiap pemohon baru, kata Azwardi, harus mendaftarkan diri melalui portal tersebut dan melengkapi semua isian yang tertera dengan benar dan sesuai fakta.

Ada beberapa data yang perlu diisi langsung oleh pemohon, seperti data administrasi, program siaran dan data teknis. Selain itu pemohon juga harus mempersiapkan hasil scan atau soft copy data pendukung seperti akta pendirian, NPWP, KTP pemohon dan staf pendukung serta Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Camat.

Setelah daftar isian dilengkapi, kemudian permohonan ini akan diproses oleh Kementerian Kominfo. Usai dinyatakan lengkap, barulah KPID dapat melakukan proses Evaluasi Dengar Pendapat (EDP).

"EDP dilaksanakan oleh KPID dalam waktu paling lambat 6 hari kerja setelah Pemohon memenuhi kelengkapan dan persyaratan program siaran," tegas Azwardi.

Kemudian, apabila dinyatakan layak menyelenggarakan penyiaran dalam proses EDP, KPID akan menerbitkan Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran (RKPP). Namun apabila dinyatakan tidak layak maka KPID akan memberitahukan secara tertulis kepada Menteri yang ditembuskan kepada KPI Pusat, dengan melampirkan alasan ketidaklayakan, paling lambat 3 hari kerja sejak dilaksanakannya EDP.

"Pemohon juga dapat secara on-time memantau langsung proses permohonannya melalui portal tersebut. Diharapkan dengan perubahan ini, permohonan menjadi lebih transparan, singkat dan akuntabel," tandas Azwardi.

Sejauh ini, paska pemberlakuan Permenkominfo baru tersebut, sudah ada sekitar 2 pemohon yang menelepon Azwardi. "Satu pemohon LP radio dari Tanjungpinang dan satu pemohon lagi LP radio dari Natuna," papar Azwardi.

Editor: Udin