Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Tanjungpinang Perkuat Perlindungan CPMI, Fokus Pencegahan TPPO
Oleh : Devi Handiani
Jum\'at | 04-10-2024 | 11:04 WIB
Diseminasi.jpg Honda-Batam
Diseminasi perlindungan bagi CPMI dan PMI, yang digelar Kamis (3/10/2024), bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja RI serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan fokus pada pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal ini disampaikan dalam kegiatan diseminasi perlindungan bagi CPMI dan PMI, yang digelar Kamis (3/10/2024), bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja RI serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Tanjungpinang.

Acara yang berlangsung di kantor Wali Kota Tanjungpinang, dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Ditjen Binapenta Kemenaker RI, BP3MI Provinsi Kepri, Dinas Sosial, kepolisian, serta camat, lurah, dan forum RT/RW Kota Tanjungpinang.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, membuka acara ini dan menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran. Dalam pemaparannya, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Susi Fitriana, menguraikan langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemko Tanjungpinang untuk melindungi CPMI dan PMI.

"Pemko Tanjungpinang memiliki tanggung jawab dalam menyusun rencana aksi pencegahan TPPO, membentuk gugus tugas, serta melakukan sosialisasi dan penanganan bagi korban TPPO," ujar Susi.

Ia menambahkan bahwa pelatihan berbasis kompetensi bagi CPMI yang akan bekerja di luar negeri menjadi fokus utama untuk memastikan pekerja migran memiliki keterampilan yang memadai.

Susi juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi para pekerja migran, dengan tingginya jumlah WNI yang dideportasi dari luar negeri, khususnya dari Malaysia. Hingga September 2024, sebanyak 964 WNI dideportasi melalui Tanjungpinang akibat menjadi korban perdagangan orang.

BP3MI Kepulauan Riau, melalui perwakilannya, Darman M. Sagala, menekankan modus TPPO yang sering kali berawal dari penempatan PMI secara nonprosedural, yang kerap berujung pada eksploitasi dan kekerasan. "PMI yang diberangkatkan secara nonprosedural sering kali berada dalam kondisi kerja yang tidak jelas tanpa perlindungan hukum," jelas Darman.

Melalui diseminasi ini, Pemko Tanjungpinang berharap kesadaran masyarakat akan bahaya TPPO meningkat, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan berbagai lembaga untuk melindungi pekerja migran.

Editor: Gokli