Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gaji Ke-13 dan 14 ASN Pemkab Karimun Dibayarkan H-7 Jelang Idul Fitri
Oleh : CR-16
Minggu | 11-06-2017 | 19:00 WIB
Aunur-Rafiq-728x349.gif Honda-Batam
Bupati Karimun, Aunur Rafiq (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pemerintah Kabupaten Karimun telah memastikan gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan H-7 menjelang Idul Fitri, hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Karimun, Minggu (11/6/2017).

Gaji ke-13 dan 14 sudah termasuk dalam anggaran APBD Kabupaten Karimun dari Dana Alokasi Umum (DAU), karena gaji ke-13 dan 14 merupakan perintah Pemerintah Pusat dan dana itu sudah ada di kas daerah.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyampaikan, mulai Senin besok, Pemerintah Kabupaten Karimun akan memproses terkait gaji ke-13 dan 14 ASN, karena anggaran tersebut sudah ada di kas daerah.

"Insya Allah, Senin besok akan diproses, H-7 akan kita bayar. Saya juga sudah instruksikan kepada seluruh OPD dan BUD untuk segera diproses kalau memang haknya akan kita bayar," ujarnya saat ditemui BATAMTODAY.COM.

Lanjut Rafiq, kalau yang namanya gaji wajib dibayarkan, tidak ada kendala dan tidak ada yang ditunda. Kecuali Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP), itu merupakan pemberian yang dilakukan dalam bentuk penghargaan terhadap kemampuan keuangan daerah kepada pegawai.

"Bekerjalah dengan baik, kalau memang sudah haknya akan kita bayarkan, kecuali TPP yang merupakan pemberian dalam bentuk penghargaan terhadap kemampuan daerah. Tapi kalau yang namanya gaji itu wajib tidak ada penundaan dan tidak ada pemotongan," tutupnya

Editor: Udin