Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekolah di Batam Tak Diperkenankan Pungut Biaya Apapun dari Siswa Baru
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 07-06-2017 | 19:14 WIB
muslim-bidin-011.gif Honda-Batam
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Muslim Bidin (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Batam, tidak diperkenankan untuk memungut uang apapun pada calon siswa/siswi baru pada tahun ajaran 2017-2018 ini.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Muslim Bidin, mengakui bahwa setiap tahun ajaran baru atau siswa baru tentu ada kebijakan sekolah yang memberatkan para orangtua siswa dalam biaya pembangunan atau biaya lainnya.

Untuk tahun ini, Disdik bersama Pemerintah Kota Batam akan menggratiskan atau para guru, Kepala Sekolah hingga Yayasan, tidak boleh memungut apapun kepada orangtua murid baru.

"Ini sudah kebijakan Walikota Batam, membebaskan biaya masuk sebagai siswa baru. Jadi saya tidak mau dengar ada sekolah yang bermain atau masih melakukan pungutan," kata Muslim.

Apabila terbukti melakukan pungutan, Muslim tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas. Apabila tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli, sekolah yang tetap bermain, resikonya tanggung jawab sendiri.

"Disdik angkat tangan soal pungutan ini, yang bermain harus bertanggung jawab. Kami angkat tangan," katanya.

Selain pungutan liar yang dilarang, para dewan guru maupun Kepala Sekolah juga tidak diperbolehkan menjual baju dan buku, atau mengarahkan calon siswi untuk membeli di toko yang sudah ditentukan.

Karena dalam rapat terahir dengan dewan guru, berdasarkan kesepakatan bersama dipersilakan wali murid membeli baju dan buku di luar atau datangi toko-toko terdekat.

"Salah satu hasil rapat kemarin, kesepakatanya tidak lagi sekolah menjual atau mengarahkan orangtua siswa ke toko tujuan sekolah. Terkecuali yang kami imbau Bahasa Inggris dan Budaya Melayu, harus dimiliki," pungkasnya.

Editor: Udin