Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPDB Juli Mendatang, Sekolah Dilarang Pungut Biaya Apapun
Oleh : Ismail
Jum'at | 02-06-2017 | 16:02 WIB
kadisdik-kepri1.gif Honda-Batam
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau, Arifin Nasir. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau, Arifin Nasir melarang dengan tegas segala bentuk pungutan yang dilakukan pihak sekolah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan Juli mendatang. Demikian dikatakannya saat dijumpai di Masjid Raya Nur Illahi, kawasan Dompak, Jumat (2/6/2017) siang.

"Tidak boleh ada pungutan sama sekali pada PPDB nanti!," katanya.

Menurut Arifin, mengacu pada Permendikbud nomer 75 tahun 2016, telah diatur peran, tugas dan kewenangan Komite Sekolah. Dalam Permendikbud tersebut, pihak Komite boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Sementara, pihak sekolah, mulai dari Kepala Sekolah, guru dan pegawai lainnya tidak dibenarkan memungut biaya apa pun kepada murid maupun wali murid. "Kalau ada yang melakukan pungutan, tanggung resikonya sendiri," tutur Arifin.

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan ini juga menambahkan, jika ada keperluan seperti biaya seragam dan lainnya pada PPDB nanti, sebaiknya pihak sekolah langsung membicarakannya dengan Komite Sekolah. Agar, Komite bisa melakukan pertemuan dengan Wali murid untuk mengambil kesepakatan bersama atas biaya-biaya tersebut. Apakah dilakukan pungutan atau tidak.

Itu pun, lanjutnya, harus dengan kesepakatan bersama. Jika, ada salah satu orang tua siswa yang merasa keberatan, maka Komite tidak bisa memaksa. "Yang memungut biaya itu pun harus pihak Komite," imbuhnya.

Bercermin pada kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum guru di salah datu SMK Negeri di Kabupaten Bintan, diakui Arifin, memang menjadi coretan kecil pada dunia Pendidikan Kepri. Seharusnya, Bidang Pendidikan menjadi panutan yang baik dalam proses pelaksanannya. Karena, Pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang harus dimiliki setiap orang. "Kita harap kasus seperti itu tidak terulang lagi di Kepri ini," harapnya.

Editor: Yudha