Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi Alkes ke Amien Rais
Oleh : Redaksi
Jum'at | 02-06-2017 | 08:51 WIB
amin_rais1.jpg Honda-Batam
Amien Rais. (Foto: Humas/Rendra)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan penerimaan uang sebesar Rp600 juta oleh Amien Rais dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di era Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

"Nanti akan didalami oleh penyidik. (Kelanjutannya) tergantung evaluasi penyidik," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (1/6) malam.

Pada sidang pembacaan tuntutan terhadap Siti Fadilah, aliran uang dugaan korupsi pengadaan alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 itu diterima Amien Rais secara bertahap selama enam kali.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya terus mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan. Pasalnya, setelah sidang pembacaan tuntutan, masih ada agenda pembelaan atau pledoi dan pembacaan putusan majelis hakim.

"Kami tentu cermati fakta yang muncul di persidangan terlebih dahulu," kata dia.

Menurut Febri, pihaknya tentu akan menganalisis seluruh fakta persidangan, termasuk dugaan penerimaan uang oleh politikus senior Partai Amanat Nasional itu. Febri, menyebut jaksa penuntut umum yang nantinya menyampaikan hasil tersebut kepada pimpinan KPK.

“Kami analisis seluruh fakta yang muncul tersebut. Nanti penuntut umum tentu juga akan menyampaikan hasilnya secara berjenjang di KPK," ujarnya.

Sebelumnya, pada sidang lanjutan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/5) malam, Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto menyebut Amien Rais menerima aliran dana hingga Rp600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.

Transfer ke mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu pertama kali dilakukan pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing transfer Rp100 juta.

Amien bukan satu-satunya tokoh Partai PAN yang disebut Jaksa dalam pembacaan tuntutan Siti Fadilah. Mantan Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir juga disebut menerima dana Rp250 juta pada 26 Desember 2006.

Dalam kasus ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Siti Fadilah juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.

Amien sendiri sudah angkat suara atas dugaan penerimaan uang dari kasus dugaan korupsi alkes di Kementerian Kesehatan itu. Dia menyatakan berencana menemui pimpinan KPK untuk mengklarifikasi soal dugaan penerimaan uang tersebut.
Amien mengatakan, pertemuan dengan pimpinan KPK akan dilakukan Senin pekan depan (5/6).

Amien mengatakan dirinya tak hanya akan membicarakan soal fakta persidangan yang diungkap jaksa dalam sidang Siti Fadilah. Ketua Majelis Kehormatan PAN itu juga berniat membahas dugaan skandal korupsi dua tokoh besar di Indonesia.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani