Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Infak Masuk Katagori Pungli

Disdik Karimun Upayakan Infak di Sekolah Punya Payung Hukum
Oleh : CR-16
Kamis | 01-06-2017 | 16:26 WIB
Kadis-Pendidikan-karimun,-bakri-hasyim.gif Honda-Batam
Kadis Pendidikan Karimun, Bakri Hasyim (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dalam sosialisasi pungutan liar yang diadakan Disdik Karimun kemarin, infak termasuk katagori pungutan liar (Pungli). Karena itu, infak memerlukan payung hukum.

Kadis Pendidikan Karimun, Bakri Hasyim, mengatakan bahwa infak memerlukan payung hukum agar melegalkan dari aturan pungutan liar. Karena berinfak merupakan pendidikan karakter bagi anak.

"Kita akan rapat antara Dinas Pendidikan dengan Kepala Sekolah, terkait infak yang diberikan siswa atau pun orangtua. Oleh karena infak harus ada payung hukumnya, agar melegalkan dari pungli," ujar Bakri, Kamis (1/6/2017).

Bakri menambahkan, infak merupakan pendidikan karakter oleh karena itu harus dibina, karena membiasakan diri anak berinfak ataupun bersedekah.

"Berinfak itu berarti bersedekah dari rezeki yang diterima, karena menyisihkan hartanya untuk kepentingan bersama, karena berinfak bukanlah paksaan," katanya.

Sebagai contoh, kata Bakri lagi, dalam mendirikan bangunan seperti Musala itu tidak ada dalam anggaran sekolah. Namun karena infak dari siswa ataupun orangtua maka Musala yang ada di sekolah dapat dibangun.

"Karena sekolah tidak dapat membangun Musala, untuk itu kita libatkan siswa ataupun orangtua siswa," katanya.

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan berupaya dengan mengadakan sosialisasi, agar salah satu bentuk infak seperti ini bersifat legal dan memiliki payung hukum.

"Untuk itu kita mengupayakan, dengan adanya sosialisasi terkait saber pungli ini seperti salah satu contoh berinfak, akan kita usahakan memiliki payung hukum," tutupnya.

Editor: Udin