Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Ada Distributor yang Urus Izin Masuk Rokok FTZ

BPK Bintan Tetapkan Kuota Rokok FTZ 259,39 Juta Batang
Oleh : Harjo
Rabu | 31-05-2017 | 17:15 WIB
M-Saleh-H-Umar-BPK-FTZ-Bintan.gif Honda-Batam
M Saleh H Umar, Wakil Ketua BPK FTZ Bintan (Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Free Trade Zone (FTZ) Bintan telah menetapkan kuota rokok khusus kawasan bebas (FTZ) untuk periode Mei-Desember 2017. Adapun kuota rokok FTZ yang ditetapkan oleh BPK FTZ Bintan untuk 8 bulan ke depan sebanyak 18.500 karton atau 259,39 juta batang rokok.

Demikian disampaikan M. Saleh H Umar, Wakil Ketua BPK FTZ Bintan, kepada BATAMTODAY.COM di Bintan, Rabu (31/5/2017). Kuota rokok FTZ tersebut, kata Umar, dikeluarkan pada 4 Mei 2017 lalu.

"Namun sampai saat ini belum ada distributor yang mengurus izin untuk memasukkan rokok FTZ ke kawasan FTZ yang ada di Bintan. Karena para distributor sebelum membawa rokok FTZ ke Bintan juga harus mengurus izin masuk," terangnya.

Menurutnya, pintu masuk rokok yang memiliki kuota memang hanya melalui dua pintu masuk pelabuhan FTZ yang ada di Bintan, yaitu pelabuhan FTZ Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam dan pelabuhan FTZ di Seilekop Bintan Timur. Ditunjuknya dua pelabuhan FTZ sebagai pintu masuknya rokok tersebut, sebagai upaya menekan peredarannya.

Karena sebelum kuota ditetapkan, berbagai kajian sudah dilakukan oleh BPK Bintan, baik terkait jumlah penduduk per kecamatan yang masuk dalam kawasan bebas Bintan, jumlah kunjungan wisata, perkembangan UKM dan tenaga kerja yang bekerja di dalam kawasan FTZ atau di luar kawasan FTZ, sesuai dengan data pada tahun 2016 lalu.

"Dengan kuota sebanyak 18.500 kartun rokok FTZ tersebut, akan didistribusikan oleh 10 distributor dari 15 pabrik serta sebanyak 27 merk rokok kawasan bebas yang akan beredar," terangnya.

Untuk distributor memang banyak yang memasukkan penawaran untuk memasukkan rokok FTZ, namun tidak semua diberikan izin. Pihak BPK FTZ sebelum mengeluarkan izin kepada distributor dan pabrik, berpedoman dari hasil realisasi tahun 2016, kepatuhan membayar cukai dan dari hasil sidak ke lapangan ke gudang milik distributor.

"Salah satu pola untuk mempermudah kontrol rokok fasilitas FTZ yang beredar di Bintan, setiap bungkus rokok dengan berbagai merk dicantumkan tulisan "Khusus Kawasan Bebas Bintan". Artinya tanpa ada tulisan seperti itu pada kotak rokok, berarti rokok tersebut rokok FTZ yang masuk secara ilegal," tegasnya.

Editor: Udin