Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik
Oleh : Redaksi
Rabu | 31-05-2017 | 09:02 WIB
rokok-elektrik.jpg Honda-Batam
Ilustrasi rokok elektrik. (Foto: vapink)

 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Maraknya model pengganti rokok seperti rokok elektrik (vaping), dan flakkar yang baru-baru ini muncul, semuanya memiliki dampak buruk bagi kesehatan. "Kalau model pengganti rokok tersebut banyak mudharatnya, maka kita akan tolak," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Selasa (30/5).

 

Dikatakan Dahnil, semua model pengganti rokok apapun jenisnya yang berdampak buruk pada kesehatan, maka Muhammadiyah menyatakan haram. Itu ditegaskan Dahnil dalam konferensi pers Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dan Koalisi dalam Peringatan Hari Tanpa Tembakau se-Dunia di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta.

Berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Dahnil menegaskan, segala upaya yang mendorong candu-candu baru, maka jelas semua model candu ini dalam konteks ajaran Islam, karena mudharatnya lebih besar, tentu haram dan sangat berbahaya buat masa depan.

Dahnil pun mempertanyakan kesigapan aparat kemanan yang tidak bereaksi cepat beredarnya model candu tersebut. Di sinilah, kata Dahnil, ada masalah keamanan di aparatur.

"Ada impor komoditi ilegal dari luar negeri yang masif masuk ke Indonesia," ucapnya. Dia pun berharap, kerja aparat keamanan terhadap beredarnya model-model candu ilegal itu harus komprehensif kerjanya. Oleh sebab itu, Muhammadiyah memandang di sinilah pentingnya hadirnya Negara terutama menegakkan hukum terutama terkait model-model candu baru ini

Diketahui, Kementerian Kesehatan tak menganjurkan penggunaan rokok elektrik sebagai pengganti rokok tembakau. Menghisap rokok elektrik atau yang populer disebut 'vaping' juga dinilai dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.

Selain itu, cairan rokok elektrik yang dijual di pasaran saat ini tidak mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan dari Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM).

Sumber: Republika
Editor: Dardani