Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov Kepri Ambil Alih Pajak Air Permukaan dari BP Batam
Oleh : Ismail
Senin | 29-05-2017 | 19:26 WIB
Surya-Makmur-Nsution1.gif Honda-Batam
Wakil Ketua Pansus Surya Makmur Nasution (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dengan disahkannya perubahan Peraturan Daerah (Perda) no 1 tentang retribusi daerah dan perda no 8 tahun 2011 tentang pajak daerah, maka ada beberapa sumber pendapatan baru yang menjadi sorotan. Salah satunya, pajak air permukaan dan pemanfaatan ruang laut.

Wakil Ketua Pansus Surya Makmur Nasution, saat membacakan pandangan akhir Pansus mengatakan, jika selama ini pajak air permukaan dipungut oleh BP Batam, maka dalam Perda ini, pajak air permukaan akan dipungut seluruhnya oleh Pemprov Kepri.

"Khusus air permukaan, bahwa selama ini BP Kawasan memungut Rp170 rupiah per kubiknya. Dari jumlah itu, BP Batam mendapat alokasi Rp150 dan Pemprov Kepri hanya menerima Rp20. Berdasarkan UU 28 tahun 2009, pajak air permukaan dipungut Pemprov," jelasnya dihadapan peserta rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (29/5/2017).

Dengan demikian sambungnya, seluruh pajak permukaan air dipungut oleh Pemprov. Surya juga menampik bahwa perubahan pungutan ini, menaikkan tarif air yang diterapkan ATB.

Perlu ditegaskan bahwa dengan ditetapkannya Perda ini, tidak menaikkan tarif. Karena yang berubah hanyalah penerima pungutan saja," kata politisi Demokrat ini.

Editor: Udin