Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sahkan Perda Perubahan Pajak dan Retribusi

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Pemanfaatan Ruang Laut akan Dipungut Provinsi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 29-05-2017 | 16:26 WIB
Juga-serahkan-perda-ke-Nurdin.gif Honda-Batam
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua DPRD Rizky Faisal menyerahkan Perda Pajak dan Retribusi yang telah disahkan DPRD Kepri (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah melalui pembahasan di tingkat Fraksi, DPRD Kepri akhirnya mengesahkan perubahan kedua Perda nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi dan Perda nomor 8 tahun 2012 tentang Pajak Daerah menjadi Perda Retribusi dan Pajak Provinsi Kepri.

Pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini dilakukan DPRD Kepri setelah menerima hasil Laporan Panitia Khusus (Pansus) perubahan kedua Ranperda Pajak dan Retribusi yang diajukan Pemerintah Provinsi Kepri itu, melalui Rapat Paripurna DPRD Kepri, yang dipimpin Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan Wakil Ketua DPRD Kepri Rizky? Faisal serta dihadiri 31 Anggota DPRD di Gedung Balairung Raja Khalid DPRD Kepri, Dompak, Senin (29/5/2017).

Sebelum pengesahan, dalam laporannya, Pansus Pajak dan Retribusi Daerah mengatakan, minimnya Sumber PAD daerah dalam APBD Kepri, menjadi kendala dalam menanggulangi kebutuhan keuangannya, sehingga lebih mengharapkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Migas dan non migas dari Pemerintah Pusat.

Tetapi dengan terbit dan diberlakukanya UU nomor 23 tahun 2014 tentang daerah, serta UU nomor 28 tahun tentang P?ajak, memberikan kewenangan pada daerah dalam mengusahakan dan mengupayakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas potensi sumber daya yang dimiliki masing-masing daerah.

Wakil Ketua Pansus perubahan kedua atas Perda nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan perubahan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Surya Makmur Nasution mengatakan, perubahan kedua Perda nomor 1 dan Perda nomor 8 tentang Pajak dan Retribusi itu, akan menjadi dasar hukum dalam memungut dan menambah PAD daerah.

Jika selama ini, pajak air permukaan dipungut oleh BP Batam, maka dalam Perda ini, pajak air permukaan akan dipungut seluruhnya oleh Pemprov Kepri.

"Khusus air permukaan, bahwa selama ini BP Kawasan memungut Rp170 rupiah per kubiknya. Dari jumlah itu, BP Batam mendapat alokasi Rp150 dan Pemprov Kepri hanya menerima Rp20. Berdasarkan UU 28 tahun 2009, pajak air permukaan dipungut Pemprov," kata Surya Makmur saat membacakan pandangan akhir Pansus dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD.

Gubernur dan Ketua DPRD saat menandatangani Berita Acara Pengesahan Perda Pajak dan Retribusi daerah (Foto: Charles Sitompul)

Dengan demikian, sambungnya, seluruh pajak permukaan air dipungut oleh Pemprov. Surya juga menampik bahwa perubahan pungutan ini akan menaikkan tarif air yang diterapkan ATB. "Perlu ditegaskan bahwa dengan ditetapkannya Perda ini, tidak menaikkan tarif. Karena yang berubah hanyalah penerima pungutan saja," kata Politisi Demokrat ini.

Selanjutnya mengenai Pajak Progresif kendaraan bermotor, dalam paripurna ini Surya mengatakan bahwa Pajak Progresif dikenakan kepada pemilik kendaraan atas nama yang sama dan dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

"Saya ingin meluruskan komentar rekan kami di media tentang Pajak Progresif. Jadi tidak benar Pajak Progresif diberikan berdasarkan alamat. Pajak Progresif kita kenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu buah atas namanya sendiri," kata Surya.

Selain membahas dua hal ini, Perda ini juga memuat tentang pemasukan daerah di sektor pemanfaatan kelautan. Retribusi daerah dengan pemanfaatan ruang laut, kata Surya Makmur, selama ini dikeloa oleh BP.Batam. Maka dengan UU nomor 23 tahun 2014, pemanfaatan ruang laut akan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

"Sejumlah sumber pajak yang akan dipungut Pemerintah Provinsi dari pemanfaatan ruang laut, terdiri dari jasa pandu laut, labuh jangkar, bangkering, ship to ship dan PAD lainnya. Ada juga retribusi penertiban izin-izin perusahaan yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan, izin transportasi, bongkar muat, dan peti kemas," jelasnya.

Dengan sejumlah objek pajak tersebut, DPRD berharap akan dapat meningkatakan PAD di APBD Kepri dan dapat meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan peningkatan pembangunan insfrastruktur di Kepri.

Editor: Udin