Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Ada BB Narkoba, Polisi dan Jaksa Dianggap Rekayasa Perkara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 03-11-2011 | 14:50 WIB
angga.gif Honda-Batam

Suasana sidang terhadap terdakwa Angga Riantoro yang didakwa sebagai pengguna sabu. (Foto: Roni)

BATAM, batamtoday - Yakobus Nababan, penasehat hukum Angga Riantoro (20) terdakwa kasus sabu-sabu yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam menilai kliennya tidak bersalah. Kasus kliennya terkesan dipaksakan oleh Polisi dan Jaksa.

 

Dipaparkannya, kliennya ditangkap oleh Polisi pada tanggal 24 Juni 2011 dari rumahnya di Tiban. Dia ditangkap berdasarkan pengembangan Polisi dan dijadikan tersangka sebagai pemberi uang untuk membeli narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram.

Yang dijadikan sebagai barang bukti dalam berita acara penyitaan barang bukti hanya satu unit handphone. Akan tetapi dalam berita acara di laboratorium kriminal bahwa seolah-olah kliennya ada sabu yang ditemukan.

"Itu yang tidak bisa kita terima, itu terkesan direkayasa," kata Yakobus kepada batamtoday, Kamis (3/11/2011).

Lanjut Yakobus, karena barang bukti dalam berita acara penyerahan barang bukti adalah satu unit handphone. Seharusnya penyidik Polisi memeriksakan apa isi sms atau telepon.

"Harusnya isi sms dan telpon milik klien saya yang diperiksa, apakah ada pembicaraan terkait pemberian uang untuk membeli narkotika," ungkapnya.

Selain itu, apabila yang namanya rangkaian peristiwa dengan pelaku lebih dari satu orang, maka disertakan pasal 55 ayat 1 tentang ikut serta. Tapi dalam dakwaan pasal tersebut tidak disertakan. Kliennya dikenakan pasal Pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Makanya dalam pledoi kita kemarin, Rabu (2/11/2011),kita minta klien kita dibebaskan demi hukum," katanya.

Sebelumnya, terdakwa Angga Riantoro dituntut oleh JPU Hendrawan hukuman penjara selama delapan tahun.