Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Draf Tatib Telah Selesai

Pansus Tatib Pilwagub Kepri Minta Masukan dari KPU dan Pakar Hukum
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 27-05-2017 | 15:05 WIB
surya-makmur-728x3491.gif Honda-Batam
Ketua Pansus Tatib Pilwagub DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur (Tatib Pilwagub) DPRD Kepri menyatakan telah menyiapkan draf tata tertib pemilihan. Saat ini tinggal menunggu uji akademik dan mendiskusikan dengan KPU, pakar hukum dan ahli tata pemerintahan.

Ketua Pansus Tatib Pilwagub DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution, mengatakan, diskusi dengan KPU serta pakar hukum perlu dilakukan untuk meminta masukan atas draf Tatib Pilwagub yang telah dibuat, untuk menguji legalitas hukum serta mekanisme administrasi yang berlaku.

"Kemarin, kami sudah berkonsultasi dengan KPU. Diberi masukan agar wadah pemilihan Wagub dilakukan dengan kertas surat suara. Selain mencantumkan gambar, juga perlu dilabeli nomor. Demikian juga persyaratan calon, juga perlu diterakan secara tertulis dan masukan-masukan lain," ujar Surya Makmur, Sabtu (27/5/2017).

Surya menambahkan, Rabu depan Pansus Tatib Pilwagub DPRD Kepri akan bertemu pakar hukum dan tata administrasi pemerintah untuk diminta masukan mengenai redaksional, legalitas serta landasan administrasi negara dalam Tatib Pilwagub yang sedang dirancang.

"Kami akan diskusi dan minta masukan apakah draf tatib yang sudah dibuat sudah sesuai dengan aturan dan bahasa hukum. Demikian juga dengan pandangan politiknya apakah sudah sesuai atau belum," ujar kader Demokrat tersebut.

Surya juga menjelaskan, dalam draft tersebut dibagi dalam beberapa bagian, mulai dari pengajuan calon yang dilakukan oleh Gubernur atas usulan parpol, kelengkapan syarat administrasi calon, pembentukan panitia pemilih, mekanisme dan tata cara pemilihan serta penetapan calon terpilih.

"Satu persatu aturan teknisnya kita uji dan konsultasikan. Hingga nantinya tidak ada celah dan gugatan balik atas Pilwagub yang diatur dengan tatib ini," ujarnya.

Ia menambahkan, hal krusial lain yang juga didiskusikan dan diminta masukan yakni apabila salah satu dari dua Calon Wagub yang diusulkan Gubernur tidak dapat memenuhi syarat setelah beberapa kali diberi waktu untuk melengkapi syarat administrasi.

Kendati telah beberapa kali diberi waktu untuk melengkali syarat administrasi khususnya rekomendasi parpol yang sulit diperoleh. Apakah bisa diajukan salah satu nama atau dilakukan penggantian.

"Ini juga perlu ditegaskan, hingga pelaksanaan Pilwagub nanti memiliki kepastian hukum," ujarnya.

Lanjutnya, setelah konsultasi dengan sejumlah pakar hukum dan mengenai pandangan politik, Pansus Tatib Pilwagub Kepri juga akan kembali berkonsultasi dengan Biro Hukum Kemendagri.

"Mudah-Mudahan tidak ada kendala, Pansus DPRD akan menggesa penyiapan Tatib Pilwagub ini, hingga dapat segera dilaksanakan pemilihan," ujarnya.

Editor: Yudha