Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadin Batam Tolak Ranperda Naker
Oleh : Ocep/Dodo
Rabu | 02-11-2011 | 18:38 WIB
nada.jpg Honda-Batam

Nada F Soraya.

BATAM, batamtoday - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam menolak rencana penerbitan peraturan daerah tentang ketenagakerjaan yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD karena dinilai tidak bermanfaat bagi daerah.

Ketua Kadin Batam Nada Faza Soraya mengatakan pihaknya menilai Perda Ketenagakerjaan tidak perlu diterbitkan di Kota Batam.
"Tidak perlu ada Perda Ketenagakerjaan di Batam karena UU Ketenagakerjaan sudah cukup mengatur," ujar Nada hari ini, Rabu (2/11/2011).
Menurutnya, UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang saat ini akan direvisi oleh DPR dan Pemerintah Pusat akan cukup mengatur persoalan ketenagakerjaan di masing-masing daerah, termasuk Kota Batam.
Kecuali nantinya ada celah atau kekurangan yang substansial tidak diatur dalam UU tersebut, baru dibutuhkan aturan lokal guna menutupinya.
Dan sejauh ini dia melihat belum ada celah atau kekurangan dalam UU itu untuk mengatur Ketenagakerjan di Kota Batam, terlebih bakal adanya penyempurnaan dalam revisinya nanti. 
Seperti diketahui, pada awal tahun ini DPRD Batam mengusulkan rancangan Perda Ketenagakerjaan yang diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi setiap permasalahan ketenagakerjaan di kota ini.
Secara garis besar ada tida aspek utama yang dimuat dalam Ranperda Ketenagakerjaan Kota Batam, diantaranya aspek  pembangunan, aspek perencanaan tenaga kerja strategis serta aspek perlindungan pekerja.
Akhir bulan lalu, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menjamin Perda tersebut nantinya tidak akan memberatkan dunia usaha sehingga tidak perlu dikhawatirkan oleh kalangan pengusaha.
Meskipun banyak kalangan pengusaha di Batam menentang ranperda ini, namun Dahlan menilai Ranperda Ketenagakerjaan ini sangat diperlukan mengingat tenaga kerja merupakan tulang punggung perekonomian.
Apalagi dari jumlah tenaga kerja di Kota Batam yang sebanyak 330 ribu orang, lima ribu diantaranya adalah pekerja asing.
"Modal kita membangun Batam itu adalah investasi, jadi pengusaha jangan kuatir. Apalagi Perdanya masih dalam proses," ujarnya.
Namun menurut Nada, Ranperda Naker yang saat ini sedang digodok oleh DPRD itu perlu dikaji ulang oleh setiap pihak terkait sebelum dimatangkan pembahasannya.
Karena itu dia meminta kepada DPRD Batam untuk mengundang asosiasi-asosiasi pengusaha, Kadin dan organisasi-organisasi pekerja menggelar pertemuan membahas Ranperda tersebut dalam waktu dekat.
Mengingat dalam beberapa waktu terakhir ini telah terjadi suasana yang menurutnya kurang harmonis antara DPRD dengan salah satu asosiasi pengusaha di kota ini akibat rencana penerbitan perda tersebut.
Kadin Batam sendiri, kata dia, sudah menerima draft perda itu dan sedang mematangkan hasil kajiannya dengan membentuk sebuah tim khusus dari internal organisasi.
"Besok pembahasan terakhir dan lusa kami akan mengirimkan surat yang berisi hasil kajian kami itu ke DPRD dan Pemko Batam," tandas Nada.