Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dewi Alami Depresi Berat

Penyidikan Kasus Prita Tak Bisa Dilakukan Secara Intensif
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 02-11-2011 | 17:50 WIB
dewi.jpg Honda-Batam

Dewi Asmarita, pelaku penganiayaan yang berujung pada kematian terhadap Prita Isabella, anak kandungnya. (Foto: Hendra)

BATAM, batamtoday - Penyidikan terhadap Dewi Asmarita, pelaku penganiayan terhadap anaknya Prita Isabella hingga tewas hingga kini belum bisa diperiksa secara intensif, hal itu dikarenakan pelaku dalam kondisi depresi berat.

 

Pantauan batamtoday di ruang penyidikan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, pelaku tampak duduk dengan pandangan yang kosong di salah satu bangku di ruangan tersebut. Tapi tidak tampak sedikit wajah penyesalan dari korban atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.

Pelaku sendiri tidak ditahan di sel tahanan mengingat kondisi yang masih labil, tetapi tetap mendapat pengawalan ketat dari petugas mengingat takut hal-hal yang diinginkan yang terjadi.

"Pelaku tidak kita tempatkan di sel karena kondisinya yang masih labil, takut nanti ada hal yang tidak diinginkan terjadi," ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Boy Herlambang kepada batamtoday, Rabu (2/11/2011).

Dia menambahkan, pemeriksaan baru bisa dilakukan secara intensif menunggu kejiwaan pelaku stabil dan pemeriksaan jiwa ke psikiater yang akan dilaksanakan pada pertengahan pekan ini, dan paling lambat setelah lewat tujuh hari masa berkabung atas kematian anaknya itu.

"Pemeriksaan ke psikiater baru bisa dilaksanakan pada hari Jumat atau Sabtu pekan ini untuk dapat melanjutkan proses penyidikannya," terang Boy.

Sementara itu, pelaku sempat dibawa anggota polisi untuk memeriksakan kehamilannya di RS Elisabeth Baloi sekitar pukul 11.00 WIB. Hasil pemeriksaan sendiri menyatakan kondisi janin yang ada dalam kandungan pelaku sehat.

Hendrizal, suami pelaku yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini meski sempat terpukul atas kematian Prita dapat sedikit terhibur dengan kondisi calon anak yang sehat dalam kandungan ibunya itu.

"Meski saat ini ditimpa dengan masalah besar, saya tetap merasa senang karena anak dalam kandungan istri sehat," kata Hendrizal.

Dia menambahkan, kasus ini adalah pelajaran berharga dan pengalaman dalam hidupnya. Menanggapi tentang perbuatan yang telah dilakukan sang istri dia menyerahkan itu kepada proses hukum yang berlaku.

"Saya sendiri sudah memaafkan korban demi ketenangan arwah korban, kalau kasusnya sendiri biarlah hukum yang memprosesnya," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Diberitakan, Prita Isabella ditemukan sudah tidak bernyawa lagi oleh Hendrizal, ayahnya pada Senin (31/10/2011) di kamar kos tempat dia tinggal di Baloi Indah sekitar pukul 12.30 WIB pada saat jam istirahat kerja. Anehnya ibu korban, Dewi Asmarita, berpura-pura tidak tahu atas kematian korban.

Kontan saja perihal kematian korban membuat heboh warga sekitar, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemulian (RSBK) dan dokter yang menangani mengatakan korban sudah tidak bernyawa lagi usai mengalami pukulan berkali-kali dengan benda keras.

Kasusnya sendiri selanjutnya dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja, hasil pemeriksaan dinyatakan korban tewas akibat dianiaya oleh ibunya. Hasil dari pemeriksaan Dewi Asmarita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatanya itu, pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Batam Kota dan akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) pasal 80 ayat 3 tentang korban KDRT yang menyebabkan kematian dan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.