Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PDAM Tirta, BUP dan Kejaksaan Negeri Karimun Teken MoU
Oleh : CR-16
Selasa | 23-05-2017 | 16:26 WIB
tanda-tangan-dengan-kejaksaan.gif Honda-Batam
PDAM Tirta Karimun dan PT Karya Karimun Mandiri selaku pengelola BUP Karimun menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karimun, Selasa (23/5/2017) (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta (PDAM Tirta) Karimun dan PT Karya Karimun Mandiri selaku pengelola Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Karimun, Selasa (23/5/2017).

Diadakannya kerja sama antara pihak PDAM dan BUP dangan Kejaksaan Negeri Karimun, bertujuan agar PDAM dan BUP dapat melakukan gugatan ataupun sebagai penggugat, memberikan kuasa kepada Jaksa untuk mewakili perusahaan. Baik di Pengadilan maupun luar Pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Selamet Sentosa, mengatakan bahwa sejauh ini pihak Kejari Karimun sudah menangani 10 perkara yang mereka wakili, seperti masalah tanah milik Pemda yang dikuasai pengusaha swasta.

"Kalau PDAM dan BUP digugat atau sebagai penggugat itu bisa memberi kuasa kepada Jaksa selaku pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Karimun. Untuk saat ini sudah 10 perkara yang kita wakili seperti tanah milik Pemda, Pelindo, BPN, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang dikuasai pihak swasta," ujar Selamet saat diwawancarai di Kantor Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Selamet Sentosa (Foto: CR-16)

Bahkan, kata Selamet lagi, ke depan Jaksa yang ditunjuk sebagai pengacara negara juga diberdayakan untuk melakukan gugatan jika ada tagihan tidak bisa dibayar. Sehingga perusahaan negara ini bisa lebih sehat lagi nantinya.

"Setelah menandatangani perjanjian antara PDAM dan BUP dengan Kejaksaan, ke depannya perusahaan lebih sehat apabila didampingi Jaksa sebagai pengacara negaranya," tutupnya

Editor: Udin