Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Karyawan Baru Kerja Sebulan Berhak Dapat THR
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 23-05-2017 | 15:26 WIB
kadisnaker-bintan11.gif Honda-Batam
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan, Hasfarizal. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Untuk mendapatkan THR, karyawan tidak perlu menunggu harus bekerja setahun atau enam bulan terlebih dahulu. Meski baru kerja sebulan, perusahaan wajib memberi THR secara proporsional.

"Kalau sekarang tidak lagi menunggu harus setahun ataupun enam bulan. Meskipun dia baru masuk juga harus dibayarkan, namun dengan hitungan yang berbeda," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan, Hasfarizal, Selasa (23/5/2017).

Hasfarizal juga menambahan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan kotak pengaduan di depan pintu masuk kantornya. Hal itu untuk menerima keluahan atau aduan karyawan yang bekerja di seluruh perusahaan yang ada di Bintan.

"Jadi kalau ada keluhan langsung saja masukin dikotak pengaduan, dengan catatan harus lengkap identitas dan asal tempat bekerja. Kita akan langsung tindaklanjuti," timpal Hasfarizal.

Editor: Yudha